Demi Keselamatan Bersama, KAI Himbau Tidak Nekat Menerobos Palang Kereta
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Setiap tahun terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, termasuk diwilayah PT KAI Daop 8 Surabaya. Tercatat tahun 2016 terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus, dan tahun 2019 terjadi 53 kasus.
Hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 22 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Oleh karena itu, melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkala, KAI Daop 8 Surabaya kembali mengajak masyarakat disiplin berlalu lntas diperlintasan dengan tengok kanan kiri serta tidak nekat menerobos palang kereta saat alarm tanda kereta api akan melintas berbunyi.
Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan bahwa, palang pintu, penjaga pintu dan alarm di alat EWS, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada di rambu lalu lintas.
“Namun, faktor displinlah yang bisa menghindarkan kita semua agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan,” ujar Suprapto melalui rilisnya, Sabtu, (10/10/20).
“Sangat disayangkan masih banyak perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Dimana petugas palang pintu tersebut berasal dari petugas KAI, petugas Dishub ataupun dari swadaya masyarakat,” sambungnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Suprapto juga menjelaskan bahwa, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan raya tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Seperti contoh kejadian pada tanggal 1 Agustus 2019, di perlintasan sebidang di Km 222 + 5/6 antara Stasiun Tandes Stasiun Kandangan yang dijaga oleh swadaya masyarakat, dimana KA Sulam relasi Surabaya Pasar Turi menuju Lamongan tertemper truck, hal ini mengakibatkan masinis dan assisten masinis mengalami luka luka. Selain menyebabkan korban luka-luka, peristiwa ini mengakibatkan sedikitnya 7 perjalanan KA menggalami keterlambatan. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito