Kabar Gembira .. Masa Berlaku Hasil RT-PCR Diperpanjang 3×24

SIDOARJO_WARTAINDONESIA.co – Mungkin ini merupakan kabar gembira bagi para pengguna jasa transpotasi udara. Pasalnya, mulai tanggal 28 Oktober 2021 masa berlaku hasil negatif RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan transpotasi udara diperpanjang menjadi 3×24 jam dari sebelumnya hanya 2×24 jam.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar menjelaskan bahwa, perubahan masa berlaku tersebut mendasari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” kata Sisyani, Kamis, (28/10/21).

Dengan adanya perpanjangan masa berlaku ini, lanjut Sisyani, membuat calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan. Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang  memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya.

“Terhitung sejak tanggal 24 hingga 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan,” terangnya.

Menurut Sisyani, jumlah penumpang optimis akan stabil hingga menjelang akhir tahun. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Deka Hotel Surabaya Gelar Lunch Gathering 2025

“Melihat tren trafik saat ini serta dengan adanya perpanjangan masa berlaku RT PCR dan penurunan tarif pemeriksaan RT PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali, kami memprediksi jumlah penumpang tetap stabil hingga akhir tahun. Kami pun telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2021,” tandasnya.

Perlu diketahui, Bandara Juanda juga melayani RT-PCR berkerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica). Dimana, lokasi tes RT PCR berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp 275.000,- dan hasil keluar 1×24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi.

“Kami juga menghimbau untuk para calon penumpang yang akan berangkat atau pun tiba di Bandara Juanda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta agar memastikan kembali persyaratan perjalanan agar tidak terjadi kesalahan,” ungkap Sisyani. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...