Masyarakat Himbau BPJS Kesehatan Segera Laksanakan Putusan MA Terkait Pencabutan Kenaikan Iuran
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Setelah mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (10/03) sebagai bentuk syukur kemenangan atas gugatan pencabutan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA), Kusnan Hadi, warga Surabaya juga mengunjungi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya.
Didampingi, penasihat hukumnya Moch Sholeh, kehadiran Kusnadi bersama beberapa rekannya langsung disambut dengan baik oleh Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya Herman Dinata Mihardja, Jumat, 03 April 2020.
Kunjungan Kusnadi di BPJS Kesehatan KCU Surabaya bertujuan untuk meminta pihak BPJS Kesehatan segera menerapkan putusan MA agung terkait pembatalan kenaikan iuran JKN-KIS.
Kusnadi menjelaskan bahwa, dalam pertemuan ini pihaknya menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada BPJS Kesehatan untuk segera dilanjutkan ke pusat. Agar, masyarakat tidak harus menunggu sampai sembilan puluh hari seperti yang dibahas dimedia.
“Jadi keinginan kami untuk pembayaran yang saat ini belum diturunkan, dapat segera dilaksanakan oleh presiden untuk menjalankan putusan MA,” kata Kusnan dalam dialog bersama pihak BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Jumat, (03/04/20).
“Kami berharap dalam satu dua hari kedepan iuran kembali normal. Terlepas sekarang kondisi negara masih fokus dalam keadaan seperti ini. Kemarin saja presiden menyampaikan bahwa pembayaran PLN saja dalam tiga bulan kedepan diberikan penggratisan, dengan adanya kebijakan seperti itu presiden seharusnya mengeksekusi dengan cepat,” imbuhnya.
Apabila masyarakat menunggu sampai sembilan puluh hari atau tiga bulan, masih menurut Kusnan, kasihan masyarakat. Karena, menurutnya, masyarakat belum tentu bisa kembali menerima uang mereka yang sudah dibayarkan.
Sedangkan, secara pribadi, Kusnan Hadi menyatakan BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat. Bagi mereka yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan, sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara untuk menjadi peserta.
Dikesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya Herman Dinata Mihardja menjelaskan pertemuan ini adalah silaturahmi peserta JKN–KIS. Dimana, Kusnan hadir mewakili suara warga Surabaya.
“Tentunya kami dari BPJS kesehatan dengan adanya masukan dari teman-teman ini kita akan segera sampaikan ke kantor BPJS Pusat. Supaya keinginan mereka segera tersampaikan dan ada tindak keberlanjutan,” terang Herman.
Pihak BPJS Kesehatan KCU Surabaya juga berharap putusan MA bisa segera di laksanakan. Namun, ini masih menunggu keputusan BPJS Kesehatan pusat.
Perlu diketahui, Kusnan Hadi merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tercatat sebagai peserta kelas satu. Bersama kuasa hukumnya M. sholeh menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (1/11/2019) lalu. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Potograper : Tulus
- Penerbit : Dwito