Pakar Gizi : MSG/Micin Adalah BTP dan Aman Ditambahkan Pada Masakan
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Penyedap rasa MSG (Monosodium Glutamat) atau biasa dikenal sebagai micin masih dianggap memiliki dampak buruk pada kesehatan seperti kanker.
Padahal, MSG sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) ini diijinkan dan telah dijelaskan pada Permenkes dan BPOM. Serta, telah dibuktikan dalam percobaan hewan, micin tidak menimbulkan efek negatif untuk kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Komunikasi Perkumpulan Pabrik Mononatrium Glutamat dan Asam Glutamat Indonesia (P2MI), Satria Gentur Pinandita dalam acara Media Workshop bertema “Cinta Pakai Micin, Why Not?” pada Selasa, (23/05/23) di Surabaya.
Satria Gentur Pinandita menjelaskan bahwa, MSG adalah salah satu penyedap rasa semua masakan yang merupakan garam sodium atau natrium dari asam glutamat. Natrium yang terdapat dalam MSG adalah natrium yang sama sebagaimana terdapat dalam garam dapur atau garam meja.
“Sedangkan asam glutamat adalah asam amino yang secara alami terdapat dalam daging, ikan/seafood, sayuran seperti tomat, bawang putih, kentang dan sayuran lainnya. Serta, dalam rumput laut jenis konbu,” kata Satria.
Menurut Satria, asam glutamat lebih banyak lagi terdapat dalam makanan berprotein tinggi yang difermentasi atau yang diperam dalam waktu relatif lama seperti keju, kecap kedelai, kecap ikan, ikan peda dan sejenisnya.
“Semua masyarakat terutama ibu ibu sudah tahu apa itu micin dan juga pernah merasakan sedapnya masakan yang menggunakan micin. Karena, asam glutamat pada micin dapat meningkatkan rasa gurih atau rasa lezat masakan,” terangnya.
Oleh karena itu, untuk meluruskan berita miring dan memberikan informasi yang benar terkait amannya mengkonsumsi MSG atau Micin, P2MI mengadakan workshop dengan mengundang pakar gizi yaitu Dosen Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor dr. Maretha Primariayu, M.Gizi, Sp.GK, dan Prof. Dr. Hanifah Nuryani Lioe.
“MSG sebagai bahan tambahan pangan (BTP) yang diijinkan dijelaskan pada Permenkes dan BPOM. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan menjelaskan bahwa MSG dikategorikan sebagai BTP penguat rasa,” tandas dr. Maretha.
Ditambahkan juga, bahwa, kadar penggunaan maksimum MSG dalam peraturan tersebut adalah CPPB. Karena, sifatnya tidak menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan (ADI tidak dinyatakan atau not specified). Sehingga, kadar penggunaan ditentukan oleh produsen pangan dengan batasan secukupnya atau kadar yang paling rendah yang sudah memberikan rasa yang diinginkan.
Hal ini diperjelas juga oleh Prof. Dr. Hanifah bahwa, Nilai ADI yang yang menunjukkan aman tersebut (karena bukan merupakan ADI
numerik) yang dikeluarkan oleh JECFA di bawah join lembaga internasional Food and Drug Administration (FDA) dan World Health Organisation (WHO) membuat MSG juga aman jika ditambahkan pada masakan.
“Kandungan Na di MSG lebih sedikit dibandingkan garam dapur sehingga risiko hipertensi akibat konsumsi natrium berlebih lebih tinggi pada garam dapur pada takaran yang sama,” ungkap Prof. Hanifah.
Menurut Prof. Hanifah, penambahan MSG pada makanan tidak mengurangi gizi dari makanan tersebut. Bahkan, asam amino glutamat yang terkandung dalam bumbu umami seperti Monosodium Glutamat (MSG) dapat membantu meningkatkan selera makan.
Perlu diketahui, P2MI ini beranggotakan PT Ajinomoto Indonesia, PT Ajinex International, PT Sasa Inti dan PT Daesang Ingredients Indonesia. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Tulus
- Penerbit : Dwito