Pentingnya Menghormati Hak Cipta Saat Membacakan Nyaring di Ruang Publik

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Meskipun mulai banyak bermunculan Komunitas Membaca Nyaring dengan tujuan meningkatkan minat baca sejak dini, namun tidak sedikit orang yang kurang memahami tentang pentingnya menghormati Hak Cipta.

Sehingga, banyak bermunculan kasus kasus pelanggaran terkait Hak Cipta. Diantaranya, adalah pelanggaran buku dipindai dan dipertontonkan kepada masyarakat umum serta dibacakan secara utuh dari awal hingga akhir tanpa seijin penerbit.

Hal ini dikarenakan setiap penerbit memiliki ketentuan masing-masing mengenai bagaimana buku yang diterbitkannya dapat dimanfaatkan di ruang publik. Untuk itu, pentingnya menjalin komunikasi yang baik dan meminta izin serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan penerbit.

Seperti yang disampaikan Pimpinan Clavis Indonesia dan Penerbit BIG, Winda Susilo, bahwa, sebagai penerbit memiliki harapan agar semua pihak berhati-hati dalam membuat konten yang mereview sebuah buku.

“Arti literasi yang sesungguhnya tidak hanya berarti bisa membaca dan menulis. Menjadi orang yang paham literasi juga berarti menjadi orang yang memiliki pengetahuan luas termasuk tentang peraturan dan perundang-undangan, menghargai dan menghormati karya orang lain,” kata Winda melalui rilisnya di Jakarta, Selasa, (04/10/22).

Winda mengimbau kepada semua pihak untuk membiasakan diri menghormati hak cipta yang dilindungi undang-undang. Dirinya selalu terbuka dan mendukung semua kegiatan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan nusa dan bangsa. Namun, dihimbau untuk memiinta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan karya cipta sesuai adab yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Namun, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas untuk pelanggaran dan membawanya ke jalur hukum dengan tujuan memberikan efek jera pada pelakunya. Mari hormati hak cipta!,” tegasnya.

Tingginya semangat para pegiat literasi untuk mengkampanyekan Membaca Nyaring sangat luar biasa. Berbagai kegiatan dilakukan seperti tantangan membaca nyaring, seminar dan workshop membacakan nyaring, hingga penyelenggaraan berbagai festival literasi.

Baca Juga  Bangkitkan Semangat Kemerdekaan, Hotel Ciputra Surabaya Adakan Program CSR

Selain itu, para pegiat literasi juga membuat konten yang menarik di media sosial untuk mengajak masyarakat turut bergabung ke dalam gerakan membacakan nyaring dengan membuat unggahan keseruan membaca buku bersama keluarga.

Namun, apabila tidak berhati hati kegiatan baik tersebut dapat berujung pada hal yang negatif bahkan memiliki konsekuensi hukum, seperti pelanggaran hak cipta.

Salah satu contoh adalah adanaya keberatan yang disampaikan salah satu penerbit kepada penyelenggara sebuah kegiatan literasi karena salah satu bukunya dipindai dan dipertontonkan kepada masyarakat umum dan dibacakan secara utuh dari awal hingga akhir.

Selain itu, rekaman kegiatan tersebut disiarkan melalui kanal youtube dan instagram pihak penyelenggara. Semua itu dilakukan tanpa adanya izin dari penerbit. Tentu saja, pada akhirnya pelanggaran hak cipta itu memiliki konsekuensi hukum.

Isu itu pun berkembang dengan cepat dan menuai berbagai reaksi. Bahkan, muncul narasi bahwa langkah yang diambil penerbit tersebut adalah upaya yang menghambat kampanye membaca nyaring di Indonesia. Padahal yang perlu digarisbawahi sesungguhnya adalah tentang pelanggaran hak ciptanya, bukan kampanye membacakan nyaringnya.

Terdapat kerja keras banyak pihak mulai dari penulis, ilustrator, editor, proof reader, percetakan, dan banyak pihak lain yang terlibat. Pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga berpengaruh kepada seluruh pihak yang terlibat dan menggantungkan hidupnya pada industri penerbitan buku

Perlu diketahui, di Indonesia sendiri, perlindungan hak cipta telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran atas hak-hak yang dilindungi tersebut meliputi menggandakan, menyewakan, mempertontonkan, dan mentransformasikan ciptaan tanpa adanya izin dari pencipta dan pemegang hak cipta, semua hal tersebuit tentunya memiliki konsekuensi hukum. (*)

  • Pewarta : Angga/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...