
Menteri Keuangan : UU HPP Adalah Kontruksi Baru Perpajakan Indonesia
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah konstruksi baru perpajakan Indonesia. Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan ke depan.
Hal ini disampaikan kembali oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat melakukan sosialisasi UU HPP di Surabaya pada Jumat, (21/01/22) di Gedung Negara Grahadi Surabaya setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sukses menggelar sosialisasi UU HPP di tiga kota Bali, Jakarta dan Bandung.
Tampak hadir di acara sosialisasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa didampingi anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia.
“Melalui roadshow sosialisasi UU HPP yang dilakukan oleh DJP di beberapa kota di Indonesia tersebut, materi UU HPP dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas,” ujar Suahasil, Kamis, (20/01/22).
Selain itu, lanjut Suahasil, DJP juga ingin hadir lebih dekat dengan Wajib Pajak (WP) di daerah karena seluruh wajib pajak di Indonesia tanpa terkecuali sama-sama berkontribusi dalam penerimaan pajak.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi UU HPP. Sementara, anggota komisi XI DPR RI menyampaikan proses penyusunan UU HPP.
UU HPP lahir dari sebuah forum yang pembahasannya sangat fundamental. Baik pemerintah maupun DPR mengerahkan segala kemampuannya, bukan untuk saling mengalahkan, namun untuk mencari formulasi sistem pajak yang terbaik.
“Sistem pajak yang ideal haruslah mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara namun tidak boleh mematikan ekonomi, justru seharusnya ditumbuhkan,” terang Indah.
Dalam sesi diskusi, beberapa pertanyaan yang naik dalam forum dari wajib pajak adalah pertanyaan seputar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pertanyaan dijawab langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Suryo juga mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan pengungkapan sukarela yang terbatas waktu enam bulan daripada harta wajib pajak ditemukan oleh DJP di kemudian hari. Informasi seputar PPS yang juga menjadi tempat mengungkapkan harta dalam PPS dapat ditemukan di laman landas https://pajak.go.id/pps. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito