
Percepat Pemulihan Perekonomian di Tengah Pandemi, OJK Siapkan Lima Strategi
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) akan siapkan lima strategi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala OJK Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi dalam kesempatan Media Gathering pada Senin, 23 November 2020 di Hotel Kampi Surabaya.
Bambang Mukti Riyadi menjelaskan bahwa, OJK bersama BI terus melakukan upaya untuk memulihkan roda perekonomian nasional ditengah pandemi. Termasuk, di wilayah Jatim. Dengan memberikan kebijakan ruang gerak bagi sektor riil restrukturisasi kredit.
“Kami terus bekerja keras dan menjaga integritas. Sehingga, OJK menjadi lembaga yang kredibel, serta bermanfaat bagi pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat secara keseluruhan nantinya,” ucap Bambang, Senin, (23/11/20).
Strategi percepatan perekonomian memasuki tahun 2021 adalah perpanjangan Relaksasi Kredit Untuk membantu UMKM menjaga keberlangsungan usahanya ditengah pandemi. Kedua, akselerasi Roda Perekonomian Daerah Memperluas akses keuangan daerah guna menopang perekonomian nasional dan mempercepat serapan belanja Pemerintah. Ketiga, optimalisasi Peran Industri Keuangan Terintegrasi dukungan pembiayaan usaha padat karya yang memiliki multiplier effect tinggi. Keempat, percepatan Ekosistem Digital Ekonomi dan Keuangan. Terintegrasi Melanjutkan reformasi IKNB & PM agar memiliki daya tahan dan berdaya saing.
“Dan Kelima, adalah penguatan Pengawasan Terintegrasi. Didukung dengan percepatan reformasi IKNB & PM serta penyempurnaan infrastruktur pengawasandan perizinan berbasis teknologi,” terangnya.
Sedangkan, saat disinggung terkait penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Bambang mnjawab bahwa, per 5 November 2020 total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending sebanyak 154 perusahaan.
Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.
Terdapat penambahan 3 (tiga) penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya.
Selain itu, terdapat 1 (satu) perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.
“Untuk itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ungkap Bambang.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Tulus
- Penerbit : Dwito