
Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti
GRESIK_WARTAINDONESIA.co – Pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat kini tidak lagi bisa berkutik. Pasalnya, Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus empat sekaligus pelaku curanmor beserta barang bukti delapan unit motor.
Tiga dari empat tersangka diketahui bernama Dedi Y. Arisandi, Achmad K dan L. Kurniawan merupakan warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya yang telah beraksi di enam TKP berbeda mulai dari Kecamatan Bungah, Menganti, Sidayu, Dukun, Cerme dan Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, mengatakan bahwa, dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dua unit motor Beat, satu motor Scoopy, satu motor V-xion dan satu motor N-max. Selain itu dua unit motor Vario yang digunakan melancarkan aksi.
“Sedangkan, satu tersangka lagi bernam Dika Pratama merupakan warga Desa Barengkrajan Sidoarjo berhasil diamankan di rumah kos di Kecamatan Driyorejo. Ia berhasil ditangkap, setelah aparat kepolisian menangkap penadah motor hasil curiannya,” ucap AKBP Arief saat menggelar jumpa pers, Kamis, (21/01/21).
Menurut Kapolres Gresik, motor hasil curian Dika sudah tidak utuh dan berubah warna karena dijual pretelan. Motor tersebut terlebih dahulu diganti warna kemudian dijual ke seorang penadah di Krian-Sidoarjo.
Sedangkan, modus tersangka melakukan kejahatan curanmor dengan menggeser sepeda motor yang pemiliknya lengah dan mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertinggal. Hal itu memudahkan aksinya untuk menggasak motor incarannya.
Kapolres Gresik juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati hati saat membawa kendaraan serta memarkir kendaraan ditempat yang aman. Upayakan kendaraan dilengkapi dengan kunci ganda atau gembok.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor seperti ini, bisa mengecek langsung dan mengambilnya secara gratis di Mapolres Gresik dengan membawa kelengkapan surat kendaraan,” pungkas AKBP Arief.
Atas perbuatanya melanggar hukum keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
- Pewarta : Ali G/Tulus
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito