Per 1 April 2021, Warga Kurang Mampu di Surabaya Bisa mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Kabar gembira bagi warga kurang mampu yang tinggal di Kota Surabaya. Karena, per 1 April 2021 warga kurang mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Hal tersebut disampaikan setelah Pemerintah Daerah Kota Surabaya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya pada Selasa, 16 Maret 2021 di Balai Kota Surabaya dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Pujayasa menjelaskan bahwa, UHC adalah sistem dalam penjaminan kesehatan yang merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan terhadap warganya.
“Capaian UHC ini mengindikasikan bahwa lebih dari 95 persen penduduk kota tersebut sudah terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan,” ucap Puja, Selasa, (16/03/21).
Secara total, lanjut Puja, jumlah peserta kesehatan nasional di Kota Surabaya sampai dengan bulan Februari 2021 berjumlah 2.495.532 jiwa atau sebanyak 84,33% dari 2.959.082 jiwa.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemkot Surabaya yang memastikan semua penduduk Surabaya harus memiliki jaminan kesehatan. Jadi masyarakat Kota Surabaya nantinya tidak perlu lagi khawatir mendapatkan pelayanan kesehatan,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya secara lisan telah bersepakat untuk bisa menuntaskan masalah kesehatan bagi warga Surabaya.
“Per 1 april nanti, kita harapkan tidak ada lagi warga Surabaya yang tidak tercover layanan kesehatan atau tidak ada lagi warga Surabaya yang tidak bisa berobat meski tidak punya uang,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya menargetkan bisa merampungkan pendataan masyarakat terkait kesehatan, sehingga pada bulan April mendatang semua warga Surabaya tidak ada lagi yang tidak terjamin kesehatannya.
Dengan adanya penandatangan kesepakatan yang berlaku selama 3 tahun kedepan ini, ditargetkan pada April nanti Kota Surabaya dapat menyusul 8 daerah lainnya di Jawa Timur yang telah menyandang predikat UHC, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar dan Kota Madiun.
“Otomatis jumlah minimal penduduk kota Surabaya sebesar 2.811.128 jiwa harus sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” ungkap Eri.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Februari 2021, komposisi kepesertaan JKN-KIS di Kota Surabaya terdiri atas 5 segmen, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBN dan PBPU/BP yang dibiayai oleh Pemkot Surabaya. Kepesertaan terbanyak di Kota Pahlawan ini dinominasikan pada segmen PPU sebesar 847.396 Jiwa. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito