KAI Luncurkan Perjalanan Khusus Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Meskipun pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021, namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya untuk perjalanan khusus atau kepentingan non mudik.

Lukman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan bahwa, perjalanan khusus ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Karena, PT KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Lukman, Rabu, (05/05/21).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah saat perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dengan dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sedangkan, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” terangnya.

Baca Juga  Hadapi “New Normal” KAI Daop 8 Surabaya Rumuskan Pedoman Protokol Baru

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 9 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Sedang untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 4 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 wib.

Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Untuk daftar KA yang beroperasi pada masa 6 -17 Mei 2021 ada KA Jarak Jauh & Menengah diantaranya, Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir, Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung, Gajayana relasi Malang – Gambir, Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir, Maharani relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang, Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng – Lempuyangan & Surabaya Gubeng – Ketapang, Tawang Alun relasi Malang – Ketapang, Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang dan Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong.

Sedangkan, untuk KA Lokal ada Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar PP, Tumapel relasi Malang – Surabaya Kota, Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP dan Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo PP. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...