Kanwil DJP Jatim Laksanakan Lelang Serentak
MALANG_WARTAINDONESIA.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kanwil DJBC Jawa Timur dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah DJPBC Jawa Timur II (Kamis, 14/11).
Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur yang diikuti oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 14 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jawa Timur.
Sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dan sebanyak 20 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp891 juta.
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo mengatakan bahwa, kegiatan lelang serentak ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang adalah aset sitaan pada triwulan III Tahun 2024.
“Kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari PKM Penagihan, pada lelang serentak hari ini ada 89 lot yang dilelangkan. Kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini pertama bulan Mei 2024 di Surabaya dan kedua November 2024 di Malang,” kata Sigit.
Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Ini mendorong Kanwil DJP Jawa Timur serta Kanwil DJBC Jawa Timur dan Kanwil DJKN Jawa Timur untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, selaku tuan rumah penyelenggara. (*)
- Pewarta : Moch Iklas
- Foto Istimewa
- Penerbit : Dwito