BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Status Kepesertaan JKN Tetap Aktif, Ini Alasannya
SURABAYA || WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan mengenai pentingnya memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terus melakukan sosialisasi.
Melalui kegiatan Media Gathering bertema “Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN melalui PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN)” pada Selasa, (21/07/26), BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kembali lakukan sosialisasi bersama media.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan bahwa, pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan sepanjang status kepesertaannya aktif. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan status kepesertaannya sebelum berobat,” ucap Muhammad Aras didampingi Ketua BPJS Watch Jawa Timur.
Sedangkan, lanjut Muhammad Aras, terdapat beberapa penyebab kepesertaan JKN menjadi tidak aktif. Diantaranya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kementerian Sosial, peserta PBPU atau mandiri yang menunggak iuran, peserta PPU yang berhenti bekerja, maupun peserta PBPU Pemda yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah.
“Bagi peserta yang status kepesertaan JKN nya tidak aktif, BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme reaktivasi sesuai segmen kepesertaan,” terangnya.
Dimana, peserta PBI JK dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial. Sedangkan, peserta PBPU Mandiri dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap agar kepesertaan JKN dapat kembali aktif, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap)
“REHAB BPJS adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN segmen pekerja mandiri yang menunggak iuran untuk melunasinya dengan cara dicici,” tandas Muhammad Aras menjelaskan.
Sedangkan, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono menambahkan, program JKN telah membawa perubahan besar dalam akses layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun demikian, Arief juga mengingatkan, keberlanjutan program JKN perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan proyeksi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), apabila tidak ada langkah strategis, BPJS Kesehatan berpotensi kembali mengalami tekanan defisit mulai tahun 2027.
Perlu diketahui, data per 1 Juli 2026 menunjukkan cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,52 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 83,50 persen.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat semakin memanfaatkan layanan PASTI JKN untuk memantau status kepesertaan secara mandiri. Dengan begitu, akses terhadap pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih lancar tanpa kendala administratif,” pungkas Muhammad Aras. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Tulus
- Editor : Rizal IT