DJP Jatim I Berhasil Catat Aset Sebesar 5 Triliun Melalui “Program Pengungkapan Sukarela”

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sebesar 5 triliun rupiah harta telah diungkap oleh Kntor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Surabaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kakanwil DJP Jawa Timur I, John Hutagaol saat menggelar acara buka bersama media pada Selasa, (26/04/22) di Hotel Noveotel Surabaya.

John Hutagaol menyampaikan bahwa, angka tersebut menghimpun penerimaan pajak penghasilan sebesar 525 miliar rupiah yang berasal dari 3.837 wajib pajak peserta PPS. Program Kebijakan II merupakan program dengan peserta terbanyak, total 3.552 wajib pajak mengikuti program ini sementara peserta Program Kebijakan I sejumlah 800 wajib pajak.

“Program Kebijakan Il adalah program favorit untuk wajib pajak di Kota Surabaya,” tutur John, Selasa, (26/04/22).

Program kebijakan II, lanjut John, merupakan program yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi peserta maupun non peserta pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020.

“Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS, hampir 77% wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II,” terangnya.

Sampai dengan 25 April 2022, hampir sepuluh persen peserta PPS Nasional berasal dari Kota Surabaya. Dari total 39.527 wajib pajak yang mengikuti PPS, 3.837 peserta berasal dari Kota Surabaya.

Perlu diketahui, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS sendiri diatur pada UndangUndang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program PPS hanya dapat dimaanfaatkan selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kakanwil DJP Jawa Timur I juga menghimbau para wajib pajak di Kota Surabaya untuk mengikuti program PPS serta meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat sukses dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I.

Baca Juga  OJK Optimis Perkembangan Industri Jasa Keuangan tahun 2025 di Jatim Tumbuh Membaik

“Hal ini penting untuk disampaikan. Krena manfaat PPS yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas basis data perpajakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ungkap John.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait program PPS dapat melihat di situs pajak.go.id/pps, saluran informasi kring pajak 1500 008, layanan whatsapp 081156-15008 atau helpdesk PPS di seluruh kantor pajak di Kota Surabaya. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...