DJP Lakukan Kebijakan Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Badan Menjadi 22 Persen

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Dengan taat membayar pajak masyarakat turut berpartisipasi dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kakanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya, dalam Teleconference bersama media Jatim pada Senin, 06 April 2020 di Kanwil DJP Jatim I Surabaya.

Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan bahwa, dalam kondisi yang kurang kondusif karena dampak Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban Wajib Pajak (WP). Dan, sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah,” ucap Eka melalui teleconference di Kanwil DJP Jatim I, Senin, (06/04/20).

Disampaikan juga, penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.

“Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” terangnya.

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Baca Juga  Festival Keuangan Inklusif Jatim 2023 Cara Menarik OJK Tingkatkan Akses Keuangan Disabilitas

“Dan, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada WP badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

Sedangan, terkait dampak COVID-19 yang telah memperlambat ekonomi dunia tidak terkecuali Indonesia pemerintah mengeluarkan peraturan PMK-23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Yang Terdampak Wabah Virus Corona.

“Insentif yang diberikan adalah untuk WP tertentu dan insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6(enam) bulan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 (enam) bulan, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 (enam) bulan, Restitusi PPN dipercepat selama 6 (enam) bulan,” tutur Eka.

Dikesempatan yang sama, Heru Budhi Kusumo selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menambahkan, bahwa, adapun capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I untuk tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 yaitu Rp.9.829.832.000.000 atau 17,97% dari target.

“Sedangan, untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sendiri telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10% dari 404.327 Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan,” ungkap Heru.

Perlu diketahui, peniadaan layanan perpajakan secara langsung juga akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Meskipun layanan secara langsung ditiadakan, Kanwil DJP Jawa Timur I tetap terus berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dengan membuka layanan melalui email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...