Dukung Perekonomian Regional, BI Kembangkan Industri dan Ekosistem Halal
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Akselerasi industri dan ekosistem halal merupakan bentuk komitmen Bank Indonesia untuk terus mendorong aselerasi ekonomi syariah dalam mendukung perekonomian regional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah dalam seminar FESyar Jawa 2020 bertajuk “Jaminan Produk Halal : Landasan Bersaing di Pasar Syariah Global” pada Kamis, 08 Oktober 2020.
Dalam kesempatan seminar dihari keempat FESyar Jawa 2020, para narasumber hebat memaparkan gambaran mengenai peluang dan pasar produk halal di Indonesia dan global. Serta, meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal dalam rangka meraih pangsa pasar di nasional maupun global.
Seperti yang disampaikan Difi A. Johansyah bahwa, saat ini pasar halal dunia terus berkembang. Berbagai negara menunjukkan concern terhadap produk halal. Seperti contoh di Jepang sudah terdapat kebutuhan ayam potong halal. Serta, di Inggris yang telah terdapat pasar halal.
“Namun, sayangnya baik penyupai maupun produsen utamanya bukan berasal dari Indonesia,” ucap Difi, Kamis, (08/10/20).
Menanggapi hal tersebut, Kasan selaku Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional mengatakan bahwa potensi Industri Halal belum dioptimalkan, belum fokus pada peningkatan ekspor produk halal.
Menurut Kasan, negara dengan penduduk non muslim banyak mengembangkan industri halal, banyak pelaku usaha terutama UMKM belum melakukan sertifikasi halal, sertifikasi Halal, Tarif dan Non Tarif hingga posisi Indonesia sebagai konsumen No.1 produk halal namun peringkat 10 produsen halal.
Sementara, Sapta Nirwandar selaku Ketua Indonesia Halal Life Center menyampaikan bahwa, penerapan Halal Lifestyle sebagai gelombang baru juga berdampak bagi industri untuk menyediakan produk halal. Halal lifestyle pun bukan hanya terbatas sandang, papan, pangan bahkan hingga ke teknologi. Adanya COVID-19 juga mengubah perilaku konsumen. Termasuk dalam hal konsumsi dimana produk halal diyakini sebagai produk yang sehat dan berkualitas.
Sedangkan, Adhi S. Lukman selaku Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia mengatakan bahwa, makanan dan minuman menjadi sektor industri dengan nilai ekspor terbesar. Ekspor pun di masa pandemi tidak menurun termasuk ekspor makan dan minuman.
Dalam kesempatan yang berbeda, Dr. H. Mastuki HS, M.Ag., selaku Kepala Pusat Registrasi & Sertifikasi BPJPH (Kementrian Agama) menjelaskan bahwa, sertifikasi halal penting dilakukan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warna negara.
“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29,” terang Mastuki.
Prinsip sertifikasi halal adalah pertama memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian Proses Produk Halal (PPH). Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/peralatan, pekerja maupun lingkungan. Dan ketiga adalah menjaga kesinambungan proses produksi halal. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito