Gandeng Pondok Pesantren, DJP Ajak Santri Tingkatkan Kesadaran Pajak Sejak Dini
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan akan pajak sejak dini khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I lakukan pendekatan ke pondok pesantren.
Kali ini, Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I melakukan sosialisasi inklusi kesadaran pajak kepada 30 santri Pondok Pesantren Shobrul Ma’arif Surabaya pada Selasa, (28/11/23).
Abdul Muis Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I menuturkan bahwa, perpajakan memiliki kontribusi sangat besar hingga 82% dari total APBN. Tanpa pajak, pembangunan akan terhambat.
“Secara tidak langsung, masyarakat juga yang akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, pentingnya terus meningkatkan kesadaran pajak sejak dini,” kata Abdul, Selasa, (28/11/23).
Menurut Abdul, kegiatan sosialisasi kesadaran dan kepatuhan pajak ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Timur I dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur awal tahun 2023.
Dikesempatan yang sama, Pengasuh pondok pesantren Ust M. Mahfudz, S.Ag menyambut baik kehadiran tim Kanwil DJP Jawa Timur I. Serta, mengapresiasi telah memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pajak.
“Kami ingin para santri juga mengetahui pentingnya pajak untuk keberlangsungan Negara. Karena, kewajiban pajak merupakan bagian dari bela negara atau Hubbul Wathan Minal Iman,” terang Ust. Mahfudz.
Menurut Ust Mahfudz, kewajiban menaati pemimpin merupakan keniscayaan bagi umat muslim, dan taat menjalankan kewajiban perpajakan adalah bagian dari menaati pemimpin. Karena, pajak itu penting. Sehingga, para santri juga harus mengetahui dan melaksanakan kewajiban membayar pajak
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi DJP dan institusi pendidikan non formal. Sebab, sosialisasi tidak selalu pada sektor pendidikan formal.
DJP juga menyampaikan pesan pentingnya kesadaran pajak untuk keberlangsungan bangsa dengan menggandeng sector. Pertama, informal sehingga kesadaran pajak bisa terinformasikan secara luas dan merata ke semua kalangan masyarakat. Kedua, Inklusi Kesadaran Pajak ke pondok pesantren dan juga di lembaga pendidikan keagamaan lainnya ini merupakan yang pertama kali dan kedepannya akan dilakukan secara rutin.
Inklusi perpajakan merupakan sebuah program berkelanjutan yang dimulai dengan tahap edukasi pada saat ini, hingga meningkatnya kesadaran pajak pada generasi emas Indonesia tahun 2045. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito