
Hervanka : Korban Laka Lantas Tol Sumo Dipastikan Mendapatkan Santunan
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Korban laka lantas yang terjadi pada Senin, (16/05/22) sekitar pukul 06.15 wib di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Ds. Penompo Kec. Jetis Kab. Mojokerto dipastikan mendapatkan santunan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto ST, MM usai mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait.
“Kami menyampikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut. Serta, mendoakan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucap Hervanka, Senin, (16/05/22).
Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” terangnya.
Sedangkan kronologi kejadian kecelakaan dijelaskan, kecelakaan melibatkan satu bus Hino PO.Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW. Kejadian bermula, dimana kendaraan bus Hino dengan membawa kurang lebih 25 penumpang berjalan dari arah Barat kearah Timur. Dimana, pada saat berkendara pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang Reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri.
Akibat kecelakaan tersebut, 13 orang penumpang Bus Hino meninggal dunia dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito