Hindari Antrian, BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN-KIS Memanfaatkan Layanan Mobile JKN

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan Kota Surabaya terus semangat memberikan informasi dan himbauan terbaru kepad masyarakat khususnya peserta JKN-KIS.

Namun, bedanya informasi maupun himbauan Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Herman Dinata Mihardja pada Jumat, 26 Juni 2020 yang disampaikan melalui media kali ini dilakukan secara virtual.

Herman Dinata Mihardja menyampaikan bahwa, memasuki masa transisi New Normal BPSJ Kesehatan Kota Surabaya juga telah memberlakukan kebijakan baru terkait protokol kesehatan secara ketat dalam memberikan  pelayanan.

“Pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya memasuki era New Normal sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan. Dimana, mewajibkan menggunakan masker, mencuci tangan diwastafel yang sudah disediakan dan dilakukan pengecekan suhu menggunakan Thermogun,” kata Herman melalui daring, Jumat, (26/06/20).

“Kami juga telah menyiapkan Hand Sanitizer disetiap ruangan. Serta, memberlakukan physical distancing baik diruang tunggu dan loket,” imbuhnya.

Disinggung soal Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya ini menjelaskan,  terhitung sejak 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

“Artinya, iuran peserta mandiri kelas I awalnya 80 ribu naik menjadi 150 ribu. Kelas II awalnya 51 ribu menjadi 100 ribu, sebelumnya Rp.51 ribu. Sedangkan, kelas III awalnya 25 ribu menjadi 42 ribu,” terangnya.

Khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Surabaya, sekitar 1 persen dari total peserta aktif yang saat ini mencapai 2,5 juta orang berpotensi akan turun kelas. Atau sekitar 25 ribu peserta. Rata-rata yang mengajukan peserta individu kelas II, minta turun ke kelas III. Sedangkan, peserta kelas I relatif aman.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Raih Penghargaan UHC Award 2023

Herman menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari adanya antrian, lebih baik menggunakan aplikasi cerdas Mobile JKN. Dimana, dalam aplikasi tersebut memberikan kemudahan pelayanan dan urusan administrasi JKN-KIS tanpa harus keluar rumah.

“Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga menyampaikan bahwa, selama penanganan pandemi covid-19, BPJS Surabaya sudah mengeluarkan anggaran hingga 58 miliar untuk sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya.

“Sampai saat ini ada sekitar 27 rumah sakit di Kota Surabaya yang mengajukan ke BPJS. Namun, baru disetujui sekitar 58 miliar. Klaim itu diajukan mulai tanggal 28 Pebruari 2020. Dan, klaim yang masuk paling banyak dilakukan mulai April hingga Mei 2020,” pungkas Herman. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...