KA Jarak Jauh Alami Keterlambatan Imbas Laka di Semarang, KAI Daop 8 Minta Maaf

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya para pengguna jasa transpotasi kereta api atas keterlambatan kedatangan akibat dampak dari adanya laka yang terjadi di jalur kereta Kota Semarang.

Insiden kecelakaan hingga menimbulkan ledakan cukup besar yang terjadi pada Selasa, (18/07/23) pukul 19.50 wib malam tersebut terjadi antara KA Brantas dengan truk.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menerangkan bahwa, secara resmi pihak KAI meminta maaf atas ketidaknyamanan atas insiden kecelakaan tersebut yang mengakibatkan terganggunya perjalanan KA, khususnya kedatangan KA di Daop 8 Surabaya.

“Namun, jalur di lokasi kejadian kini telah dapat dilalui oleh KA. Berdasar kordinasi dengan petugas di Daop 4 Semarang, disampaikan jika pukul 04.28 wib pagi, proses evakuasi kendaraan sudah selesai, dan jalur KA dapat dilalui KA dengan kecepatan terbatas,” kata Luqman melalui rilis resminya, Rabu, (19/07/23).

Menurut Luqman, hingga pukul 07.30 wib, terdapat beberapa KA tujuan Daop 8 Surabaya yang terganggu perjalanannya akibat kejadian di wilayah Semarang. Diantaranya, KA Kertajaya Pasarsenen – Surabaya Pasarturi terlambat 194 menit, KA Brawijaya relasi Gambir – Malang terlambat 265 menit, KA Jayabaya relasi Gambir – Malang terlambat 228 menit, KA Sembrani relasi Gambir – Surabaya Pasarturi terlambat 96 menit, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Surabaya Pasarturi terlambat 63 menit, KA Pandalungan relasi Gambir – Surabaya Pasarturi – Jember terlambat 130 menit, KA Gumarang relasi Pasarsenen – Surabaya Pasarturi terlambat 147 menit dan KA Harina relasi Bandung – Surabaya Pasarturi terlambat 155 menit.

“Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI memberikan service recovery berupa minuman, makanan ringan hinngga makanan berat kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak,” terangnya.

Baca Juga  Selama Pemilik Polis Patuhi Aturan, Asuransi Siap Menanggung Kerugian Akibat Kecelakaan

Perlu diketahui, KA pertama yang melalui lokasi tersebut yakni KA Gumarang relasi Pasarsenen – Surabaya Pasarturi pada pukul 05.17 wib, dengan kecepatan 5 km/jam dengan pengawalan petugas. Dan seiring berjalannya waktu jalur KA dapat dilalui KA sesuai kecepatan yang diatur dengan tetap pengawasan petugas.

“KAI selalu berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya,” pungkas Luqman, (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...