KAI Bangun Sinergitas Stokeholder Demi Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka membangun sinergisitas para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan seminar nasional.
Mengusung tema “Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api” pada Kamis, (15/06/23) di Hotel Westin, Surabaya, KAI mengundang Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal dan Pemerhati Transportasi, Djoko Setijowarno serta jajaran terkait.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna mengatakan, bahwa, melalui kegiatan seminar nasional ini untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada stakeholders sekaligus penyegaran kembali terkait izin/peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain.
“Sehingga diharapkan akan ada solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan. Serta, adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang,” ucap Sandry.
Menurut Sandry, hingga saat ini terdapat sejumlah 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga. Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri. Sehingga, rawan terjadi kecelakaan temperan,” terangnya.
Dalam kurun 3 tahun terakhir, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan, yaitu sebanyak 690 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang.
Oleh karena itu, lanjut Sandry, perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
“Melalui satu kesepahaman tersebut dapat memotivasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya keamanan dan keselamatan. Sehingga, dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan khususnya bidang perkeretaapian,” ungkap Sandry. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito