Menjaga Stabilitas Kinerja LJKNB, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Untuk menjaga stabilitas kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) agar tidak terganggu selama masa pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali perpanjang kebijakan stimulus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi dalam kegiatan pembahasan kondisi ekonomi dan keuangan Jawa Timur “Overview 2021 dan Outlook 2022” pada Selasa, (11/01/22) di OJK Kantor Regional 4 Jatim Surabaya.

Bambang Mukti Riyadi menyampaikan bahwa, OJK menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi LJKNB.

“POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB,” tutur Bambang,” Selasa, (11/01/22).

Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 ini, lanjut Bambang, maka kebijakan stimulus  akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Dimana, kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.

Perlu diketahui, sebelumnya sebagai respon cepat atas dampak penyebaran Covid-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi LJKNB yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

“Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021. Dimana, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi,” terangnya.

Baca Juga  Sinergitas Pemerintah, OJK, BI dan Pelaku Industri Jasa Keuangan Percepat Pemulihan Ekonomi

Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain mencakup :

  1. Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat.
  2. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
  3. Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan
  4. Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja:
  5. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.
  6. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023.

 

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...