Menjaga Stabilitas Rupiah, Bank Indonesia Pertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 3,50%

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang tetap rendah, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Maret 2021 di Jakarta yang disiarkan secara Live Streaming di kanal media sosial BI.

Perry Warjiyo Gubernur BI menyampaikan bahwa, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, BI lebih mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif, akselerasi pendalaman pasar uang, dukungan kebijakan internasional, serta digitalisasi sistem pembayaran.

“Sejalan dengan itu, BI menempuh langkah langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha,” ucap Perry, Kamis, (18/03/21).

Paket Kebijakan Terpadu tersebut adalah :

  1. Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
  2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
  3. Memperluas penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah mulai berlaku 16 April 2021.
  4. Memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci serta berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan peningkatan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.
  5. Memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor guna mengakselerasi pemulihan ekonomi (Lampiran 1).
  6. Mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan.
  7. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait. Pada Maret dan April 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Australia, Tiongkok, dan Perancis, serta kegiatan sosialisasi penggunaan LCS di Jepang dan Malaysia.
  8. Melanjutkan dukungan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM melalui perluasan penggunaan dan fitur QR Code Indonesian Standard (QRIS), penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI), dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).
  9. Mendukung pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Baca Juga  TPID Jatim Optimalisasikan Peran BUMD Guna Kendalikan Inflasi Dampak Pandemi

Di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, pergerakan nilai tukar Rupiah relatif terjaga didukung langkah-langkah stabilisasi Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah pada 17 Maret 2021 melemah 2,20% secara rerata dan 1,16% secara point to point dibandingkan dengan level Februari 2021.

Dengan perkembangan ini, Rupiah sampai dengan 17 Maret 2021 mencatat depresiasi sekitar 2,62% (ytd) dibandingkan dengan level akhir 2020, relatif lebih rendah dari sejumlah negara emerging lain seperti Brazil, Meksiko, Korea Selatan, dan Thailand.

“Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar, melalui efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar,” tandasnya.

Transaksi Sistem Pembayaran baik tunai maupun nontunai berjalan lancar di tengah tetap pesatnya digitalisasi ekonomi dan keuangan. Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Februari 2021 mencapai Rp783,6 triliun, tumbuh 11,95% (yoy).

Meskipun demikian, transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital dan akselerasi digital banking. Pertumbuhan tersebut tercermin dari nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada Februari 2021 sebesar Rp19,2 triliun, atau tumbuh 26,42% (yoy).

Dengan mempertimbangkan pesatnya perkembangan teknologi, inovasi, serta perluasan dan penguatan ekosistem digital, Bank Indonesia memprakirakan tren digitalisasi masih akan terus berlanjut. Dari sisi kebijakan sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital, antara lain dengan perluasan akseptasi QRIS melalui implementasi fitur QRIS Customer Presented Mode (CPM) serta penggunaan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran dalam e-commerce.

Dalam rangka memperkuat penggunaan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI, Bank Indonesia terus memperluas dan mempercepat edukasi Rupiah dalam rangka mengakselerasi program Cinta Rupiah, Bangga Rupiah, dan Paham Rupiah. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...