OJK Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Pijaman Online Ilegal

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghimbau secara tegas kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati hati terhadap Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang kerap meresahkan.

Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Bambang Mukti Riyadi selaku Kepala OJK Regional 4 Jatim menyampaikan bahwa, Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Untuk itu, OJK meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal,” ucap Bambang, Rabu, (30/06/21).

Oleh karena itu, lanjut Bambang, OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

OJK menyampaikan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal yaitu, Tidak terdaftar/berizin dari OJK, Penawaran menggunakan SMS/WA, Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari, Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan, Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan, serta  Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Sedangkan, tips menghindari pinjol ilegal yaitu, Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal, Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut, dan Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga  Ikon Global Sydney “Arc By Crown” Raih 3 Penghargaan MBA Awards

Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id.

 Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.” ungkap Bambang. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...