OJK Terus Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

SURABAYA_WARTAINDONESIA.coPinjaman Online (Pinjol) dirasa sangat memberikan manfaat bagi banyak masyarakat. Terlebih dimasa sulit akibat dapak pandemi. Karena, proses untuk mendapatkan dana cukup mudah dan cepat.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menghimbau masyarakt untuk waspada dan berhati hati terhadap maraknya pinjol ilegal. Masyarakat harus tahu perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar secara resmi di OJK. Agar, masyarakat tidak dirugikan.

Himbauan tersebut kembali disampaikan secara tegas oleh Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi dalam kesempatan pemaparan “Overview 2021 dan Outlook 2022” Jawa Timur pada Selasa, (11/01/22).

“Pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi para peminjam. Namun, masyarakat harus bijak dan waspada.  Harus mengetahui terlebih dahulu pinjol yang legal dan terdaftar di OJK dengan mengakses website OJK,” tutur Bambang, Selasa, (11/01/22).

Bambang juga menghimbau, agar masyarakat yang melakukan pinjaman online jangan digunakan untuk kepentingan yang sifatnya konsumtif. Namun, sebaliknya pinjaman tersebut dipergunakan untuk aktivitas yang produktif dengan hasil yang lebih tinggi dari bunga pinjol.

“Kami terus berusaha optimal agar pinjaman online semakin bermanfaat bagi masyarakat. Namun mereka juga harus tahu manfaat dan risikonya. Misalnya berapa bunganya, berapa biayanya dan jangka waktunya. Sekarang bunga pinjol 0,4-08 persen,” terangnya.

Dalam kesempatan pemaparan tersebut, Kepala OJK Regional 4 Jatim juga mengatakan bahwa, pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur diperkirakan akan mencapai 5 – 5,8 persen. Hal ini naik siginifikan dibanding dengan tahun lalu yang hanya tumbuh 3,2 – 4 persen. Ada beberapa program yang akan dilakukan OJK di tahun 2022 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

“Kami optimis target pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur akan tercapai. Sebab trend perbaikan ekonomi sudah mulai membaik Seperti yang terlihat, program restrukturisasi kredit baik terhadap pelaku UMKM maupun korporate berjalan dengan baik,” tandasnya.

Baca Juga  Dukung Pencegahan Covid-19, Astra Berikan Bantuan Kepada RS Unair Surabaya

Sedangkan, catatan, hingga Oktober 2021 restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Jatim sebesar Rp 99,2 triliun. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 73,1 triliun atau setara dengan 73,69 persen dari akumulasi kredit yang direstrukturisasi berasal dari perbankan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 26,1 triliun atau 26,31 persen berasal dari lembaga keuangan non bank.

“Kebanyakan dari pelaku UMKM sektor otomotif yang dipakai untuk transportasi online. Sekarang  mulai recovery. Sudah bisa mencicil kembali. Termasuk UMKM sektor yang lain dan korporat juga mulai mencicil,” ungkap Bambang. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...