
Presiden Jokowi Himbau Wajib Pajak Segera Lakukan Pelaporan SPT Tahunan
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Presiden RI Joko Widodo menghimbau agar Wajib Pajak (WP) segera menyampaikan SPT Tahunan. Karena, kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sebagai komitmen bersama warga negara.
Hal tersebut disampaikan langsung Presiden RI Jokowi saat melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pada Kamis, (09/03/23) dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kantor Pajak Surakarta.
Presiden Jokowi mengaku kaget saat melakukan tinjauan karena masih banyak WP yang mengantre di Kantor Pajak Surakarta untuk melaporkan SPT. Padahal, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau melalui efiling dari rumah.
“Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” ujar presiden sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya.
Presiden Jokowi juga mengimbau seluruh WP segera menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Karena penerimaan negara dari pajak diharapkan bisa nanti dipakai untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
“Seperti, subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” tegas Jokowi.
Secara nasional, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT.
“Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” pungkas presiden. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito