Program “PRAKTIS” BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Bagi Peserta Mandiri Turun Kelas
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Kekhawatiran peserta BPJS Kesehatan akan sulitnya turun kelas akibat dampak kenaikan iuran JKN-KIS hingga 100 persen yang akan segera ditetapkan diawal tahun 2020 ditepis langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan cabang Surabaya.
Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjelaskan bahwa, BPJS Kesehatan akan membantu dan memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin turun kelas.
“BPJS Kesehatan akan mempermudah proses pelayanan turun kelas bagi peserta BPJS Mandiri. Apalagi kita kan sudah ada program PRAKTIS (Perubahan kelas tidak sulit). Jadi, akan lebih mempermudah peserta,” kata Herman saat menggelar sosialisasi bersama media Jatim di Surabaya, Kamis, (19/12/19).
“Dan program tersebut akan mulai berlaku sejak 09 Desember 2019 lalu hingga 30 April 2020 mendatang,” sambungnya.
Herman juga menjelaskan, BPJS kesehatan juga memberikan kriteria kemudahan dalam pengurusan turun kelas, diantaranya tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif ataupun menunggak, juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan care center 1500 – 400, dan juga bisa melalui Mobile customer servis dan kantor cabang kabupaten/kota BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, penyesuaian iuran JKN-KIS khususnya bagi peserta PBPU/BP (Mandiri), yang sebelumnya untuk kelas satu iuran per bulannya sebesar 80 ribu rupiah, kini berubah menjadi 160 ribu rupiah. Untuk kelas dua yang awalnya sebesar 51 ribu rupiah kini menjadi 110 ribu rupiah, dan untuk yang kelas tiga dari 25 ribu kini menjadi 42 ribu rupiah dan akan berlaku per 01 Januari 2020 mendatang.
Herman juga menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran), untuk mengecek di setiap bulannya akan keaktifan kepesertaan KIS PBI nya melalui aplikasi Mobile JKN.
“Jangan sampai sewaktu dibutuhkan, ternyata kartu kita tidak aktif dan tak dapat digunakan, jika terjadi demikian segera urus, segera konfirmasi ulang ke dinas sosial, dinas kesehatan atau kelurahan,” terangnya.
Dalam kesempatan sosialisasi, Herman juga menegaskan, bahwa, BPJS Kesehatan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir membayar iuran kesehatan bagi karyawannya.
“Karena, tidak tertibnya perusahaan perusahaan yang mangkir tersebut menjadi salah satu penyebab defisit keuangan lembaga tersebut,” pungkasnya.
BPJS Kesehatan mengklaim masih banyak perusahan yang tidak taat terhadap ketentuan PP No 86 Tahun 2013. Padahal, dalam aturannya, penggelola perusahaan terancam hukuman 8 penjara dan denda Rp 1 miliar apabila tidak taat terhadap peraturan tersebut. (Tls)
|
|||||