
Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Hadirkan Program PRAKTIS
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan serta sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadirkan program PRAKTIS.
PRAKTIS adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit. Dimana, bertujuan memberikan kemudahan dalam layanan adminisstrasi peserta PBPU/BP perorangan yang menginginkan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan (termasuk turun kelas)tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun dikelas perawatan yang sama.
Seperti yang disampaikan Deputi BPJS Kesehatan Jawa Timur, Handaryo bahwa, hadirnya program PRAKTIS BPJS Kesehatan ini dikarenakan banyaknya peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas dari dampak kenaikan iuran JKN-KIS hingga 100 persen yang akan diterapkan awal tahun 2020.
“Pemerintah mengambil kebijakan menaikkan iuran peserta mandiri sebagai salah satu upaya untuk mempersempit celah defisit,” ucap Handoyo dalam kesempatan dialog bersama media Jatim, Kamis, (26/12/19).
“Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Direktur BPJS Kesehatan bahwa, entitasnya bakal menanggung defisit hingga Rp 77,9 triliun seumpama hingga 2024 iuran BPJS tidak naik,” sambungnya.
Handoyo juga menjelaskan, kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dan, peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Berdasarkan Perpres tersebut, tertulis dalam Pasal 29, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500
Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.
“Padahal, besaran kenaikan iuran tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” tegas Handoyo.
Perubahan kelas bisa dilakukan apabila memenuhi ketentuan seperti, peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan lama (contoh:dari kelas 1 ke kelas 3), kesempatan perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020 dan diberlakukan untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar.
“Bagi pesrta yang menunggak iuran dapat mengikuti program PRAKTIS. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan,” ungkapnya.
Disinggung terkait tunggakan yang dimiliki BPJS Kesehatan Jawa Timur yang belum terbayarkan kepada 328 rumah sakit di Jawa Timur sebesar 2,2 Triliun, Handoyo memastikan akan dibayarkan pada pertengahan tahun 2020 beserta dendanya.
“Beban tunggakan sebesar 2,2 Triliun akan segera dilunasi beserta dendanya sekitar 100 Miliar oleh BPJS Kesehatan Jatim dipertengahan tahun 2020,” pungkas Handoyo.
Perlu diketahui juga, dalam proses pelunasan nantinya, RS maupun FKTP harus bersabar sesuai urutan masuknya tagihan. Karena, sistem yang dipakai di BPJS Kesehatan adalah first in first out. (Tls)