
TPS Berikan Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Impor
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Tercatat sebanyak 1.409.881 Twenty-Foot Equivalent Unit (TEUs) pelayanan arus bongkar muat (throughput) petikemas sepanjang tahun 2019 dengan arus kapal tercatat 1.106 ship call di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Dengan semakin banyak jumlah petikemas tersebut, TPS rentan terhadap pelanggaran impor barang. Untuk meminimalisir risiko terhadap hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan jumpa pers penindakan pelanggaran impor HKI.
Laporan penindakan pelanggaran impor HKI yang dilakukan pada Kamis, 09 Januari 2020 di Halaman PT TPS dihadiri langsung oleh Hakim Agung, Kementerian Hukum dan HAM RI, Wakapolda Jatim, Ketua Pengadilan Negeri, Jaksa Agung, Direktur Utama TPS dan pemilik merk PT Standart Pen Indonesia.
Direktur Utama TPS, Dothy menyampaikan bahwa, TPS merupakan salah satu pengelola terminal peti kemas internasional dan domestik di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekaligus sebagai pintu gerbang ekspor dan impor barang-barang khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Dengan adanya regulasi tentang barang import tiruan atau pemalsuan merek ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menciptakan kenyamanan dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha yang taat aturan perpajakan, dan kepastian hukum bagi para pemegang merek atau hak cipta serta mengurangi potensi kerugian perekonomian Indonesia akibat adanya peredaran barang-barang palsu dan ilegal,” kata Dothy dalam sambutannya, Kamis, (09/01/20).
“Dan, TPS sebagai salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam Pelindo III Grup, sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal di area Pelabuhan Tanjung Perak,” sambungnya.
Dothy juga menyampaikan bahwa salah satu upaya dari TPS adalah dengan melakukan integrasi online sistem dengan bea cukai, dimana barang yang keluar maupun masuk melalui TPS harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bea cukai.
“Apabila Bea cukai melakukan pencegahan terhadap kargo terindikasi, maka pihak TPS tidak akan memberikan layanan pengambilan petikemas,” tegasnya.
Selain menjaga integritas dengan mendukung regulasi dari DJBC, TPS juga selalu berinovasi seiring perubahan dinamis dalam perdagangan internasional dengan menerapkan gate automation untuk memperlancar arus ekspor-impor petikemas.
Beberapa inovasi TPS lakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, penerapan gate automation juga termasuk strategi TPS dalam mendukung terwujudnya iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif dengan memperlancar kegiatan ekspor impor, sekaligus sebagai salah satu bentuk peran TPS dalam mendukung program pemerintah ease of doing bisnis.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini Indonesia berada di peringkat 73 daftar eodb dan menjadi target pemerintah untuk meningkatkan Indonesia di peringkat 40 di tahun 2020,” pungkasnya. (Tls)