Dituntut Tiga Tahun Penjara, Indah Catur Agustin Merasa di Dzolimi

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Bos CV. Bumi Indah Nusantara Indah Catur Agustin tersangka kasus dugaan penipuan langsung lemas dan tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tiga tahun penjara tersebut dibacakan Jaksa Agus Budianto, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada persidangan yang digelar Selasa (16/07/24) diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Agus Budianto menyebutkan bahwa, Indah Catur Agustin telah terbukti bersalah melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Agus Budianto, SH.,MHum saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (16/07/24).

Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Indah Catur Agustin telah merugikan korban CS. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit didalam persidangan. Serta, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, untuk hal yang meringankan, terdakwa Indah Catur Agustin bersikap sopan didalam persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Agus Budianto itu juga dijelaskan, PT. Garda Tamatek Indonesia (GTI) berdiri pada tahun 2019 bergerak dalam bidang perdagangan besar tekstil, perdagangan besar pakaian, perdagangan besar alas kaki, perdagangan besar barang lainnya dari tekstil dan perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya dengan Komisaris Utama adalah Greddy Harnando, Komisaris adalah Arif Wicaksana dan Direktur Utama terdakwa Indah Catur Agustin, yang berkedudukan di JL. Trunojoyo No. 75 Surabaya.

PT. GTI didirikan bertujuan untuk mengumpulkan dana2 dari investor banyak orang & membiayai segala Purchase Order (PO) Sleep Buddy sehingga PT. GTI tidak ada kegiatan sama sekali (fiktif).

Baca Juga  Diduga Ada Intervensi, Kuasa Hukum Christian Halim Ajukan Pembelaan

September 2020, korban CS dan saksi SSL bertemu dengan Greddy Harnando di Cafe Tanamerah Jl. Trunojoyo No. 75 Surabaya.

Greddy Harnando ketika itu mengaku sebagai Komisaris Utama di PT. GTI. Kepada CS, Greddy Harnando menjelaskan bahwa PT. GTI sedang bekerjasama dengan PT. Duta Abadi Primantara  pemegang lisensi atau izin resmi merk King Koil di Indonesia, yang sedang memenuhi kebutuhan kain King Koil yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Greddy Harnando meyakinkan CS, apabila menginvestasikan dananya, akan diberi keuntungan sebesar 4% dari nilai investasi yang diberikan. Modal investasi juga akan dikembalikan.

Masih berdasarkan isi surat tuntutan JPU juga diceritakan, Greddy Harnando yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dengan berkas terpisah, meminta kepada Indah Catur Agustin untuk membuat RAB supply kain King Koil.

Setelah Indah Catur Agustin membuat RAB Supply kain King Koil periode September – November 2020 dan periode November- Desember 2020, dokumen RAB dikirim melalui whatsapp kepada Greddy Harnando. Dengan adanya RAB yang dibuat tersebut ini menunjukkan seolah-olah PT. GTI sedang bekerja sama dengan PT. Duta Abadi Primantara.

Masih berdasarkan surat tuntutan yang dibuat dan ditanda tangani Agus Budianto SH., MH., Rista Erna Soelistiowati, SH dan Vini Angelin, SH ini juga dijelaskan, CS mulai menginvestasikan uangnya ke rekening PT. GTI melalui bank BCA cabang Darmo Surabaya 0882607786 atas nama PT. GTI pada periode November 2020 sampai dengan September 2021 dengan total dana yang diinvestasikan sebesar Rp. 5.950.000.000, yang kemudian dibuatkan tujuh kontrak perjanjian kerjasama dan tujuh lembar cek atas nama PT. GTI sesuai dengan nilai investasi sebagai jaminan.

Tanggal 06 Agustus 2021, terdakwa Indah Catur Agustin menunjukan ke CS adanya pemenuhan kain King koll untuk PT. Duta Abadi Primantara yang nilainya Rp. 8.931.000.000 sehingga CS tetap menginvestasikan dananya kepada PT. GTI.

Baca Juga  Pengelola Darbe Cafe Ambil Langkah Hukum Demi Melindungi Penyewa Terkait Kasus Eksekusi Cafe

Terdakwa Indah Catur Agustin pada tanggal 18 Agustus 202 melalui whatssap mengatakan kepada CS untuk tidak menarik modalnya karena secara pribadi terdakwa Indah Catur Agustin mencari investor dan retail sedang naik dari marketplace.

Akhir tahun 2022, CS tidak menerima bagi hasil investasi dan meminta penggantian jaminan cek atas nama PT. GTI yang sudah kadaluarsa untuk diganti yang baru.

Kemudian terdakwa Indah Catur Agustin meminta cek giro atas nama Greddy Harnando untuk menerbitkan cek atas nama Greddy Harnando dan terdakwa Indah Catur Agustin menyampaikan untuk menggunakan cek atas nama Greddy Harnando itu ketika jatuh tempo karena ada pembayaran dari King Koil untuk cek-cek tersebut. Itu instruksi terdakwa Indah Catur Agustin.

September 2022 Greddy Harnando memberikan jaminan berupa tujuh lembar cek BCA KCP Klampis dengan nomor rekening 520050xxx atas nama Greddy Harnando dengan nilai total Rp. 5.950.000.000.

Namun saat cek tersebut dicairkan CS ke Bank BCA ditolak dengan bukti menerima tujuh lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA pada tanggal 16 Februari 2023. Pihak bank BCA menyatakan bahwa tujuh lembar cek itu tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

Perlu diketaui, terdakwa Indah Catur & Greedy Harnando juga sudah menjadi tersangka di Polda Jatim atas laporan dari salah satu korban. Karena tidak hanya CS saja namun banyak korban yang tertipu dari kedua terdakwa ini. (*)

  • Pewarta : Ronie Dwito
  • Foto : Ronie
  • Penerbit : Dwito

You may also like...