Ketua Komnas PA Berharap JPU Menjerat Terdakwa Kasus Pelecehan Dihukum Setimpal

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Selain hukuman badan seumur hidup, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berharap oknum pendeta berinisial HL pelaku pencabulan mendapat hukuman kebiri kimia.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum sidang lanjutan kasus pendeta HL dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Arist, hukuman setimpal tersebut sebagai upaya penegakan hukum kepada pelaku pencabulan. Apalagi pelaku adalah pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

“Apalagi, kasus pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun dan berulang-ulang sejak korban masih berumur 12 tahun,” ucap Arist saat menggelar presscon bersama medis di Surabaya, Rabu, (12/08/20).


“Kami menduga, korban dibawah ancaman dengan modus sebagai anak rohani dari terdakwa. Kasus HL adalah extra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa,” tegasnya.

Didampingi Betania Eden Thenu perwakilan dari keluarga korban dan Davis SH selaku Ketua Komnas PA Jawa Timur, Arist meminta jaksa untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahu,” terangnya dengan tegas.

Sementara, ditempat yang berbeda pengacara hukum terdakwa HL, Abdurrahman Saleh saat dihubungi via telephone mengatakan apa yang disampaikan Arist Merdeka Sirait sudah melebihi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abdurrahman juga mengatakan JPU tidak mendakwa terdakwa dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Dr. Syarifuddin Secara Sah Terpilih Sebagai Ketua MA Periode 2020-2025

Diketahui, proses persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta HL masih terus berlanjut. Hingga saat ini, persidangan kasus pendeta HL yang diselenggarakan di PN Surabaya ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Dijadwalkan, terdakwa HL sendiri akan menghadirkan beberapa saksi-saksi meringankan termasuk saksi ahli. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Potograper : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...