Meskipun Sudah Tidak Menjabat Ketua Umum Perkumpulan, Tjandra Sridjaja Pradjonggo Masih Mendapat Teror

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Tudingan miring terhadap Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., terkait penggelapan uang arisan warga Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dikecam pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Selain para pengurus perkumpulan, banyak karateka Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang tidak percaya dan ikut prihatin melihat fitnah yang ditujukan ke Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia periode 2015-2021 ini telah menggelapkan uang arisan.

Orang-orang yang bersimpatik ini sampai minta supaya perkumpulan segera mengambil sikap tegas dan jangan berdiam diri. Hal ini diungkapkan Bambang Irwanto dan para pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Senin (20/3/2023).

Atas fitnah tuduhan yang dialamatkan ke Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H ini, Bambang Irwanto dan beberapa pengurus akhirnya mengambil sikap tegas dan siap membela Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Lalu, apa yang membuat para karateka Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu sampai geram dan menyatakan sikap siap membela Tjandra Sridjaja Pradjonggo?

Dalam keterangan resminya, Bambang Irwanto menyatakan, bahwa tuduhan yang ditujukan ke Tjandra Sridjaja Pradjonggo ini sangat keji dan sudah membabi buta serta keterlaluan ngawur.

“Kami, sesama karateka akan mengambil sikap tegas, membela saudara kami Tjandra Sridjaja Pradjonggo dari tuduhan fitnah yang dialamatkan kepadanya,” ujar Bambang Irwanto.

Tudingan yang dialamatkan ke saudara Tjandra Sridjaja tersebut, lanjut Bambang Irwanto, (nampaknya) sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, dengan tujuan untuk merampas dana hasil kerja perkumpulan yang selama ini telah bekerja keras mengumpulkan serta menjaga uang arisan yang diperoleh dari urunan warga dan sumbangan dari CSR perusahaan milik sesama karateka atau pihak lain yang mengenal dekat sosok para pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Pengurus, sambung Bambang Irwanto dan beberapa karateka Kyokushinkai yang mengenal sosok Tjandra Sridjaja Pradjonggo, juga siap mendampingi dan membersihkan nama baik Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

“Selama kepemimpinan Tjandra Sridjaja, tidak ada permasalahan diinternal perkumpulan. Bahkan, ketika dipercaya sebagai ketua umum perkumpulan tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, banyak pihak yang terbantu, termasuk para pelatih yang sudah sepuh dan tidak lagi melatih,” ungkap Bambang Irwanto.

Jadi, lanjut Bambang Irwanto, jika ada pihak yang masih mempermasalahkan uang arisan yang saat ini disimpan serta dikelola perkumpulan, kenapa tidak dari dulu ketika Tjandra Sridjaja masih menjabat sebagai ketua umum?

Sementara itu, Dr. Otto Yudianto, SH., MH yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak Januari 2022 hingga sekarang ikut angkat bicara.

Baca Juga  DJP Jatim I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejari Surabaya

Advokat senior yang juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengatakan, sejak Tjandra Sridjaja Pradjonggo dikabulkan permohonannya untuk mengundurkan diri sebagai ketua umum perkumpulan, tidak ada hal buruk yang ditinggalkan, justru sudah berjasa bagi pengembangan dana Perkumpulan dari CSR.

“Semua clear and clean. Tjandra Sridjaja Pradjonggo resmi dinyatakan mengundurkan diri, Kamis (27/1/2023). Beberapa pengurus akhirnya menerima pengunduran diri Tjandra Sridjaja ini melalui rapat umum anggota,” papar Otto Yudianto.

Dan saat Tjandra Sridjaja diterima permohonan pengunduran dirinya, lanjut Otto, para pengurus tidak langsung membiarkan yang bersangkutan meninggalkan jabatannya.

“Kami juga memberikan acquit et de charge, yaitu pemberesan, pelunasan dan pembebasan. Hasilnya, semua clear and clean dan tidak ada yang menjadi piutang Tjandra Sridjaja,” papar Otto Yudianto.

Menyinggung rapat umum anggota yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2022 tersebut, Otto Yudianto kemudian menjelaskan, Bambang Irwanto ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan, Kennedy Kawulasan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Untuk Ketua Umun dijabat Dr. Otto Yudianto, SH., MH., Wakil Ketua I dijabat Yunus Hariyanto, Wakil Ketua II dijabat Sigit Irwanto. Ketua Dewan Guru: Shihan Yunus

Sedangkan, untuk jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dijabat Ir. Erick Sastrodikoro dan Bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dijabat Parintis Manopo.

Masih tentang Acquit et de charge yang dilakukan terhadap Tjandra Sridjaja Pradjonggo, dihadapan seluruh peserta rapat umum anggota, para pengurus mengumumkan bahwa uang hasil pengelolaan arisan saat diserah terimakan ke pengurus yang terbentuk, tidak mengalami kekurangan atau kehilangan satu rupiah-pun. Sedangkan uang peserta arisan yang telah dikumpulkan sebelumnya, Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sudah mengembalikan seluruhnya, pasca pengunduran diri Tjandra Sridjaja resmi tidak menjabat lagi sebagai ketua umum.

“Bahkan diacara itu, kami memberikan penghargaan sebagai rasa ucapan terima kasih kepada saudara Tjandra Sridjaja atas dedikasi, waktu yang diberikan serta usaha kerasnya untuk menjaga dan mengembangkan uang hasil pengelolaan arisan sampai menggalang dana untuk didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” cerita Otto dan Bambang Irwanto dibenarkan yang lain.

Selain Bambang Irwanto dan Otto Yudianto, Ir. Erick Sastrodikoro tak kuasa menahan amarahnya setelah mengetahui banyaknya hujatan yang dialamatkan ke Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Erick Sastrodikoro secara tegas mengatakan, upaya fitnah yang telah mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja tersebut, serta teror yang dialamatkan kepada Tjandra Sridjaja itu sebagai upaya untuk meminta dana hasil kerja keras Perkumpulan selama ini secara paksa.

Baca Juga  Polsek Bubutan Kembali Tindak Tegas Pengedar Sabu Sabu

Lebih lanjut Erick mengatakan, selama menjabat sebagai ketua umum, Tjandra Sridjaja tak segan-segan menghubungi pihak-pihak yang menunggak kewajibannya.

“Tjandra Sridjaja itu sampai tanya ke orang-orang yang nunggak kewajiban, kenapa sampai nunggak. Kalau memang orang itu terkendala karena tidak punya uang, Tjandra Sridjaja membebaskan orang itu untuk tidak membayar” tutur Erick.

Banyak pengurus tahu, sambung Erick, Tjandra Sridjaja sampai mengeluarkan uang pribadinya untuk mengganti uang arisan orang-orang yang nungga atau berhutang padanya.

“Lalu, bagaimana jika pada bulan itu banyak anggota yang nunggak dan jumlah uang iurannya besar? Itulah yang kami tidak tahu. Ketika kami tanyakan hal itu, beliau hanya bilang sudahlah, jangan dipikir,” cerita Erick.

Melihat sikap Tjandra Sridjaja yang perhatian dan rela berkorban itu, secara pribadi Erick tidak habis pikir dengan ulah orang-orang yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik Tjandra Sridjaja, diduga orang orang itu sengaja ingin merampas dana milik perkumpulan.

Erick pun mengatakan, dari konflik yang terjadi ini, membuat Liliana Herawati menjadi tersangka di Kepolisian.

Sebagai Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Erick juga bereaksi, ketika ada pihak yang menuding bahwa Tjandra Sridjaja telah sengaja fitnah membawa lari uang arisan sebesar Rp. 11 miliar.

“Dibawa lari? Uang arisan Rp. 11 miliar lebih? Siapa yang bilang? Suruh menemui saya orang yang bilang seperti itu,” kata Erick.

Ketika dilakukan acquit et de charge, sambung Erick, uang yang ada direkening Perkumpulan jumlahnya hanya Rp. 7 miliar lebih belum dipotong pajak. Jumlah itu real dan diketahui seluruh pengurus. Uang itu milik dan masih dikelola perkumpulan.

“Uang yang dikumpulkan dan saat ini masih kami kelola itu adalah hasil kerja perkumpulan dan milik perkumpulan, tujuannya untuk sosial, tidak ada kepentingan Perguruan apapun,” papar Erick.

Faktanya, sambung Erick, selama bertahun-tahun, Liliana Herawati sebagai Ketua Pengurus Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, telah dibantu sekitar Rp.20 juta perbulan untuk kelangsungan hidupnya.

Sebagai Sekjen di perkumpulan, Erick juga bercerita, uang hasil kerja perkumpulan yang bersumber dari arisan warga dan CSR tersebut, hingga saat ini bayar pajak sesuai bukti bayarnya ke kas negara.

Erick kemudian mengungkap adanya teror yang diterima Tjandra Sridjaja ketika ada pihak yang ingin meminta paksa uang arisan, supaya pengelolaan uang hasil kerja keras perkumpulan ini diserahkan ke perguruan atau Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang baru didirikan Liliana Herawati dkk.

Baca Juga  Penerapan PSBB Terlihat Tidak Berlaku di Wilayah Wonokusumo Surabaya

“Itu bukan kewenangan Tjandra Sridjaja tapi menjadi kewenangan Rapat Pengurus Perkumpulan, sehingga oknum yang ingin mengambil paksa uang arisan tersebut salah jalan, apalagi sampai melakukan teror untuk tujuan jahat, setelah Liliana Herawati jadi tersangka. Isu yang dibuat untuk menghancurkan nama baik Tjandra Sridjaja dan para pengurus perkumpulan ini sangat terasa sekali ngawurnya,” tandasnya

Kemudian, Erick menjelaskan contoh dugaan teror yang dialamatkan ke Tjandra Sridjaja melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang dilakukan seseorang bernama Wiecka, begitu juga adanya surat somasi dari Rudy Hartono.

Masih menurut cerita Erick, di pesan WA tanggal 7 Februari 2022 itu, orang itu bilang bahwa team hukum sudah merencanakan mengundang media online dan media massa, untuk melakukan press conference.

“Si pengirim pesan itu juga mengatakan bahwa ia tidak menghendaki semua ini terjadi. Dan orang itu juga bilang, bahwa ia memohon kepada Shihan pribadi untuk mempertimbangkan segala akibatnya,” papar Erick.

Masih menurut ucapan orang itu, sebagaimana dikutip Erick Sastrodikoro, apabila (masalah ini) berlanjut, akan merusak nama baik Tjandra Sridjaja yang ia panggil Shihan dan mencemarkan nama baik perguruan.

Kennedy Kawulasan yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia menambahkan, uang arisan yang sejak awal digagas, sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup perguruan dan para pelatih yang saat ini sudah tidak melatih, karena termakan usia.

Bahkan, lanjut Kennedy, banyak pelatih yang sedang sakit dan harus membayar biaya pengobatan sampai trenyuh karena tiba-tiba datang bantuan dari perkumpulan dengan cara melunasi semua tagihan pengobatan yang bersangkutan.

Diakhir pembicaraannya, Kennedy berharap, untuk pihak yang telah menyudutkan Tjandra Sridjaja tersebut dapat mempertanggung jawabkan kabar buruk yang telah ia sebarkan diranah hukum kemudian hari.

Satu hal menurut Kennedy yang harus dicermati adalah, pernyataan bahwa jumlah uang arisan yang ada direkening perkumpulan saat ini, awalnya dikatakan tinggal Rp. 21 juta, namun cepat-cepat diralat menjadi Rp. 16 juta.

Terkait adanya sisa uang ini, Kennedy meminta supaya diklarifikasi dan kepada pihak yang telah mendalilkan itu, supaya membuktikannya.

Masih menurut Kennedy, apabila orang itu tidak bisa membuktikannya, apalagi tidak bisa membuktikan bahwa uang arisan yang dikelola perkumpulan ini berkurang sampai hanya tersisa Rp. 16 juta, maka para pengurus perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia akan melaporkannya secara hukum. (*)

  • Pewarta : Widodo (Rilis resmi)
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...