Nekat Melawan, Jambret Kambuhan Dihadiahi Timas Panas Oleh Petugas
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Kepolisian Republik Indonesia akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Terlebih, dalam kondisi perekonomian yang sedang lesu karena wabah Covid-19.
Tindakan tegas juga dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dalam menangani kejahatan di Kota Surabaya.
Kali ini, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi pada Jumat, (20/03) lalu di Jalan Raya Indrapura Surabaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua tersangka berinisial PT dan R yang juga sudah dua kali residivis jambret akhirnya dapat diamankan. Namun, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembakkan timah panas di betis kedua tersanga karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto, S.H.menyampaikan bahwa, kedua tersangka ini merupakan residivis jambret yang sudah beraksi dua kali di Surabaya.
“Kebetulan TKPnya selalu di Jalan Indrapura, dan R ini sudah dua kali tertangkap dan baru saja keluar menjalani hukuman. Sedangkan, temannya Alias PT juga baru keluar dari hukuman sekitar tujuh bulan yang lalu,” kata AKP Iwan mellaui rilis resminya di Polrestabes Surabaya, Senin, (13/04/20).
Barang bukti yang berhasil diamanakan petugas ada 2 unit seperda motor, Vixion warna putih sebagai sarana atau digunakan untuk eksekutor sasarannya dan 1 Unit HP merek Samsung J6 Plus.
“Kemudian Hpnya dijual dengan harga 1 jutaan, dan kami sudah mengamankan 7 orang penadahnya, dan hasil dari pencuriannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
AKP Iwan Hari Poerwanto juga menjelaskan kronologi kejadian penjambretan yang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada saat itu korban berkendara menggunakan sepeda motor kemudian tersangka menarik tasnya dan korban terjatuh dijalan serta mengalami pendarahan di kepala. Kemudian korban dilarikan kerumah sakit, namun dalam perawatan selama 1×24 jam korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyidikan.
“Dan akhirnya, tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu, (11/04/) kemarin,” pungkas AKP Iwan. (*)
- Pewarta : Widodo
- Photo : Istimewa
- Penerbit : Dwito