Nekat Mencuri Motor, Pemuda Bertato Babak Belur Dihajar Massa

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Maraknya pencurian motor di perumahan akhir akhir ini membuat masyarakat was was sekaligus geram kepada pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Alhasil, nasib naas menimpa pemuda bernama Fuadi (29) asal desa Kwanyar Bangkalan Madura babak belur dihajar massa yang geram karena nekat mencuri kendaraan di wilayah Manukan Tandes Surabaya Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tandes, Kompol H. Kusminto, SH saat menggelar rilis resmi pada Senin, 03 Pebruari 2020 di Mapolsek Tandes Surabaya.

Kompol H. Kusminto menyampaikan bahwa, pelaku curanmur berinisial (F) tersebut ditangkap petugas kapolsek Tandes dalam kondisi babak belur dihajar massa usai melakukan pencurian motor.

“Tertangkapnya pelaku oleh warga karena pelaku terjatuh di jalan Manukan Kulon saat dikejar pemilik motor pada hari Minggu, (02/02/2020) sekitar pukul 23.45 wib. Dan, seketika itu warga langsung memberikan bogem mentah kepada pelaku curanmor,” kata Kompol H. Kusminto dalam rilisnya di Polsek Tandes Surabaya, Senin, (03/02/20).

Menurut penuturan Kapolsek, kejadian ini bermula saat pemilik kendaraan bernama Revansa (19) ini sedang santai ngopi di Jalan Raya Manukan Kulon Surabaya. Selang lima menit kemudian, Revansa kaget karena mendapati motor miliknya sudah distater dan dikendarai oleh orang lain.

“Sadar motor miliknya dibawa kabur orang tidak dikenal, Revansa berusaha mengejar pelaku dan dibantu warga sambil meneriaki maling. Karena takut, pelaku terjatuh dan langsung dihajar warga,” terangnya.

Beruntung saat kejadian, ada petugas dari Kepolisian, Satpol PP dan Linmas sedang melakukan patroli dan melintas di TKP. Sehingga, pelaku dengan cepat bisa diamankan dari amuk massa dan dibawa Mapolsek Tandes untuk diamankan dan diperiksa.

“Modus Pelaku dalam melakukan aksi pencurian motor tersebut yaitu dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan oleh pelaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Terbukti Bersalah Liliana Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 24 Bulan

Barang bukti yang telah diamankan Mapolsek Tandes adalah 1 unit motor Honda Beat tahun 2016 dengan satu lembar STNK dengan Nomer Polisi AG 2005 PW atas nama Mujiono.

Atas tindakannya melanggar hukum tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

  • Pewarta : Dwi W
  • Photograper : Istimewa
  • Publisher : Dwito

You may also like...