Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Kurir Sabu 7 Kg
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Polrestabes Surabaya terus membuktikan diri secara tegas melawan peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kota Surabaya. Hal ini kembali dibuktikan dengan keberhasilannya membekuk komplotan kuris sabu seberat 7,2 kilogram.
Dalam penangkapan tersebut diamankan 4 tersangka di antaranya MH (34), AR (31), MN (25) yang kesemuanya warga Aceh dan NRS (19) warga Surabaya. Sedangkan 1 orang berinisial AM masih menjadi DPO. Keempatnya ditangkap di kabupaten Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan bahwa, narkoba jenis sabu seberat 7,2 kilogram tersebut yang dipasok dari Malaysia rencananya akan dikirim ke Madura.
“Kepada polisi, mereka mengaku sabu ini berasal dari seorang bandar asal Johor, Malaysia, yang dikenal dengan sapaan Raja alias King. Sabu asal Malaysia itu dibawa ke Surabaya menggunakan jalur laut melalui Batam dan Jakarta,” ucap Kombes Pol Sandi saat menggelar presscon di Polrestabes Surabaya, Rabu, (27/11/19).
“Sabu itu kemudian dari Jakarta ke Surabaya dibawa menggunakan moda transportasi kereta api,” sambungnya.
Menurut orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Surabaya ini, para pelaku tersebut masuk jaringan kampung narkoba di Sokobanah Sampang yang dibongkar Polda Jatim beberapa waktu lalu. Dan, mereka hanyalah seorang kurir yang diminta antar barang tersebut.
“Keempat tersangka dapat kita tangkap disebuah lobi hotel di Surabaya setelah melakukan perjalanan panjang. Dan, terpaksa kita tembak kakinya karena melarikan diri saat akan ditangkap,” terangnya dengan tegas.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal paling lama 20 tahun penjara. (wdd)