Polsek Bubutan Kembali Tindak Tegas Pengedar Sabu Sabu

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co  – Satu lagi bukti keseriusan Polsek Bubutan Surabaya dalam menindak tegas dan memberantas para pengguna, pengedar serta bandar barang haram Narkotika.

Kali ini, unit reskrim Polsek Bubutan Surabaya berhasil meringkus 3 pengedar sabu sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.

Tersangka Nur Hakim Nugroho (19) warga Pulo Tegalsari Surabaya berhasil dibekuk pada 10 Desember 2019 malam di dalam gang sumur Jalan Pulo Wonokromo Surabaya.

Sedangkan, tersangka Zainul Anwar (26) warga Pakal Barat Surabaya dan Abdul (50) warga Dupak Timur Surabaya berhasil dibekuk pada 20 Desember 2019 di rumah Jalan Dupak Timur Surabaya.

Menurut keterangan Kapolsek Bubutan, AKP Ari Galang Saputro, bahwa tersangka Hakim saat ditanggap polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,38 gram dari sakunya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan kembali empat poket berisi sabu masing masing 0,34 gram, 0,25 gram, 0,35 gram dan 0,32 gram.

“Menurut pengakukan tersangka Hakim, dirinya nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur tawaran imbalan FR seorang bandar yang ada dalam lapas. Dimana, tersangka dijanjikan dikasih uang, antara 500 sampai 1 juta untuk mengirim barang haram tersebut. Serta, diberikan sabu gratis,” ucap AKP Galang saat rilis di Polsek Gubeng Surabaya, Senin, (23/12/19).

“Sedangkan, tersangka Zainal dan Abdul saat ditangkap sedangkan asyik mengkonsumsi sabu di rumah Jalan Dupak Timur Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapat barang bukti sabu seberat 80,03 gram,” sambungnya.

Tertangkapnya kedua tersangka pengedar sabu tersebut berkat informasi masyarakat. Dimana, menurut informasi masyarakat kedua tersangka tersebut kerap melakukan transaksi jual beli sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Dupak Timur. Dari informasi tersebut, petugas Polsek Bubutan Surabaya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar ditemukan dua tersangka sedang asyik berpesta sabu.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap 49 Tersangka Kejahatan 3C

“Total barang bukti sabu yang diperoleh dari kedua tersangka adalah 80,03 gram yang dikemasi masing-masing dalam plastik kilp berisi 34,27 gram, 10,18 gram, 5,17 gram, 5,20 gram, 5,17 gram, 1,36 gram, 0,38 gram 10,16 gram dan 10,14 gram,” tegas AKP Galang.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya diantaranya, seperangkat alat hisap beserta sebuah botol spirtus dan handpone serta timbangan elektrik.

Atas perbuatan melanggar hukum, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Bubutan Surabaya, AKP Garang juga menghimbau dengan tegas tidak akan main main lagi dengan para pelaku kejahatan terutama para pengguna, pengedar maupun bandar narkoba.

“Kami akan menindak tegas. Dan kalau perlu tembak ditempat apabila melawan dan membahayakan petugas,” pungkasnya dengan tegas. (wdd)

You may also like...