PT Darmi Bersaudara Bantah Laporan PT VIU ke Kepolisian Kesalahpahaman

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Terkait pemberitaan yang menyesatkan bertajuk berita pemolisian atas dugaan penipuan senilai 650 juta tentang hutang piutang Perseroan dengan PT Versailles Indomitra Utama (VIU) di media pada Rabu, 9 September 2020, PT Darmi Bersaudara Tbk (Perseroan) membantah berita tersebut merupakan kesalahpahaman.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Corporate Secretary PT Darmi Bersaudara Tbk, Gazali Hasan didampingi Manager Keuangan, Desandrian Rines Pradana pada Kamis, 10 September 2020 di Darbe Cafe Surabaya.

Gazali Hasan menyampaikan bahwa, terkait pelaporan kepada Kepolisian No. 577/Vi/Res.1.11/2020/Restabes.Sby, Perseroan memberikan klarikasi secukupnya dan telah disampaikan.

“Dalam hal hubungan Perseroan dengan PT Versailles lndomitra Utama, dapat dijelaskan bahwa PT Versailles lndomitra Utama bertindak selaku pendamping IPO membantu Perseroan mencarikan pendanaan pre-IPO sejumlah 27 M dari investor yang digalang dananya oleh Versailes,” kata Hasan, Kamis, (10/09/20).

“Sedangkan, dalam hal komunikasi antara Perseroan dengan investor, sepenuhnya diambil-alih dan dilakukan oleh PT Versailles lndomitra Utama,” imbuhnya.

Dijelaskan juga, atas beberapa dana investor yang telah jatuh tempo, Sdr Vicky Hartono selaku Dirut PT Versailles lndomitra Utama tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan maupun memberikan informasi tertulis kepada Perseroan, melakukan penalangan pembayaran kewajiban Perseroan yang telah jatuh tempo tersebut.

“Sampai hari ini, Kamis, (10/09) Perseroan tidak dan belum pernah menerima tanda bukti penalangan dari PT Versailles lndomitra Utama,” tegasnya.

Namun, lanjut Hasan, walaupun demikian dengan mengingat hubungan baik dan itikad baik serta kepercayaan Perseroan terhadap PT Versailles Indomitra Utama, Perseroan secara resmi tertulis mengakui adanya hutang kepada PT Versailles Indomitra Utama atas transaksi talangan yang dilakukan PT Versailles Indomitra Utama tersebut. Walaupun, belakangan Perseroan mendapat informasi bahwa PT Versailles lndomitra Utama tidak memiliki perijinan yang cukup dalam melakukan penggalangan dana.

Baca Juga  Nekat Kabur, Dua Pelaku Curas Terpaksa Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Dikesempatan yang sama, Kepala Keuangan PT Darmi Bersaudara, Desandvian menambahkan, untuk tetap menjaga hubungan baik dengan PT Versailles Indomitra Utama, Perseroan telah membayar sebesar 270 juta kepada PT Versailles Indomitra Utama yang sudah ditransfer langsung ke rekening pribadi Sdr Vicky Hartono.

“Pembayaran kepada rekening pribadi ini atas arahan dari Sdr Vicky Hartono sendiri. Perseroan selanjutnya menerbitkan beberapa lembar cek dengan total senilai Rp650 Juta yang kesemuanya telah diberikan kepada PT Versilles Indomitra Utama,” terang Desandvian.

Desandvian menjelaskan juga bahwa, fakta yang terjadi, pada saat dana sebesar 650 juta telah tersedia di rekening Perseroan, PT Versailles Indomitra Utama menarik cek tersebut dengan tidak mengikuti jadwal atau pemberitahuan waktu penarikan cek yang telah diatur oleh Perseroan, jadwal dan pemberitahuan waktu mana telah diinformasikan kepada PT Versailles Indomitra Utama.

“Hal inilah yang kemudian menyebabkan cek pembayaran 650 juta tersebut ditolak pihak bank. Hingga saat ini, saldo dana 650 juta tersebut masih tersedia di rekening Perseroan dan belum ditarik PT Versailles Indomitra Utama,” pungkas  Desandvian.

Perseroan menyikapi hal ini dengan beritikad melakukan pembayaran Iangsung ke rekening pribadi Sdr. Vicky Hartono senilai 350 juta. Namun, rekening penerima Sdr. Vicky Hartono yang selama ini dipergunakan sebagai sarana transaksi pembayaran, telah ditutup pihak bank.

Hingga saat ini, PT Versailles Indomitra Utama tidak pernah memberikan nomor rekening pengganti sebagai rekening penerima pembayaran kewajiban hutang Perseroan walaupun Perseroan telah berulang kali berusaha memintanya.

Atas kronologis tersebut diatas. Perseroan menyimpulkan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian dengan nomor No. 577Nl/Res.1.11/2020/Restabes.Sby adalah bagian dari adanya upaya kriminalisasi Versailers terhadap Perseron. Sehingga, Perseroan memutuskan akan melakukan tidakan hukum balik sewajarnya. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...