Ratusan Korban Penipuan Koperasi NMSI Jatim Datangi PN Surabaya
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sekitar 500 orang mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menuntut keadilan. Pasalnya, mereka mengaku menjadi korban penipuan investasi abal abal yang dikelola oleh Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).
Ratusan warga baik agen maupun mitra PT NMSI yang berasal dari berbagai daerah seperti Kediri, Trenggalek, Ngawi dan beberapa daerah di Jawa Timur ini mengunjungi PN Surabaya pada Rabu, 21 April 2021 untuk melakukan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Para korban investasi abal abal tersebut sudah memadati ruang rapat kreditur PKPU Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sejal pukul 09.00 wib. Namun, tepat pukul 13.00 wib, para termohon PKPU ini baru dipanggil satu persatu untuk memasuki ruang rapat kreditur PKPU.
Perlu diketahui, Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto yang mengaku warga Kediri ini juga memiliki 11 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, seperti Kota Kediri, Kota Madiun, Jember, Semarang, Bandung, Bangkalan Madura, Banjar Baru Kalimantan Selatan, Samarinda-Kalimantan Timur, Berau-Kalimantan Timur dan Sungai Lilin Sumatera Selatan.
Sedangkan, korban Koperasi NMSI sendiri sudah melakukan upaya untuk menuntut keadilan ke pihak kepolisian Polres Kediri dengan nama terlapor Christian Anton Hadrianto sejak 5 Februari 2021.
Selain itu, para anggota baik agen maupun mitra yang merasa tertipu, juga melaporkan Christian Anton Hadrianto ke Polda Jatim.
Beberapa anggota koperasi yang lain juga memohonkan pailit ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan para pemohon dan dalam putusannya menyatakan PKPU sementara.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyerahan dokumen perjanjian para anggota koperasi NMSI ke kurator di ruang rapat kreditur PKPU Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sedang berlangsung.
Belum ada statemen resmi baik dari PN Surabaya, perwakilan anggota koperasi maupun pengurus koperasi NMSI dan kurator terkait hal ini. (*)
- Pewarta : Widodo
- Foto : Widodo
- Penerbit : Dwito