Subkon Mengaku Kecewa Proyek Gedung Intensive Care RS Jiwa Menur Bermasalah

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Proyek pembangunan Gedung Intensif Care RS Jiwa Menur Surabaya yang dikerjakan oleh PT Wira Karsa Kontruksi selaku kontraktor masih menyisakan masalah. Dikarenakan, belum melakukan kewajiban pembayaran terhadap pihak subkontraktor (subkon).

Hal tersebut ditegaskan oleh Fachri selaku perwakilan pihak-pihak subkon yang dirugikan bahwa, meskipun sudah dilakukan mediasi dan kesepakatan tertulis dengan fungsi Inspektorat Pemprov Jatim  tentang solusi pembayaran kepada pihak subkontraktor pada Senin, (05/04) di Kantor Inspektorat, namun sampai hari ini belum terdapat titik terang kelanjutan dan realisasi pembayaran.

“Kami adalah pihak yang dirugikan oleh pihak PT Wira Karsa Konstruksi.  Pekerjaan dan tanggung jawab sudah kami selesaikan namun hak kami malah diabaikan,” tutur Fachri saat dijumpai di Kantor Surabaya, Senin, (14/06/21).

Menurut Fachri, terdapat sembilan subkon yang telah dirugikan karena belum menerima kewajiban pembayaran, termasuk subkon bidang instalasi AC, gas medis, pintu besi, ACP, sanitasi, arsitektur, MEP, baja, kusen & kaca, plafon, dan hydran.

Upaya mediasi yang pernah dilakukan oleh fungsi PPK Pemprov Jatim antara mankon dan subkon sejak November 2020 tidak efektif dan tidak memberikan solusi pembayaran. Kemudian, pihak subkon melakukan pengadukan ke fungsi Inspektorat Pemprov Jatim pada bulan Februari 2021 sebagai bentuk eskalasi.

“Kita sempat menyampaikan aspirasi di depan Gedung Intensif Care RS Jiwa Menur bersama subkon lainnya untuk mendapatkan atensi dari pihak Pemprov Jatim khususnya pihak RS Jiwa Menur pada awal April 2021 (setelah sebelumnya tidak ada kejelasan sejak awal tahun 2021),” terangnya.

Sebagai tindak lanjut aspirasi tersebut, pihak subkon kemudian diundang rapat tanggal 5 April 2021 oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Dimana, pertemuan yang difasilitasi oleh fungsi Inspektorat Pemprov Jatim pada Senin, 5 April 2021 tersebut dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk pihak RS Jiwa Menur, PT Wira Karsa Konstruksi, dan Sembilan subkon terkait.

Baca Juga  Bank Indonesia dan Pemprov Jatim Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Ramadhan 1444 H

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak RS Jiwa Menur akan menganggarkan kembali kelanjutan pembangunan di APBD Perubahan TA 2021 dan melakukan proses penunjukan langsung ke kontraktor pengganti dapat segera dilakukan.

“Solusi tersebut telah disepakati oleh Inspektorat Pemprov Jatim dan sembilan subkontraktor sesuai yang tertuang di Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tertanggal 5 April 2021,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut dan permintaan dari pihak RS Jiwa Menur, pihak subkontraktor telah menyampaikan data pekerjaan/opname yang belum terbayarkan dan menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kesepakatan dalam rentang waktu satu minggu sejak tanggal rapat (walaupun dalam posisi menunggu pembayaran dari Pemprov Jatim sekitar bulan Juni-Juli 2021).

Hingga berita ini diturunkan belum ada titik terang yang diterima pihak subkon atas rencana pembayaran dari pihak Pemprov Jatim dan rencana penunjukan langsung kontraktor pengganti.  Pihak subkon mengaku kecewa akan kinerja pihak terkait yang berhubungan dengan proyek pembangunan Gedung Intensif Care RS Jiwa Menur Surabaya karena telah mengabaikan tanggung jawab terkait pembayaran dan hasil kesepakatan tanggal 5 April 2021.

Informasi terakhir yang diterima oleh pihak subkontraktor adalah pihak RS Jiwa Menur mengembalikan tanggung jawab penyelesaian pembayaran kepada kontraktor, yang artinya bertolak belakang dengan hasil kesepakatan tanggal 5 April 2021 dan telah menambah kerugian waktu para subkon.

“Yang berarti, tidak konsisten dengan kesepakatan yang telah dilakukan pada 5 April 2021 melepaskan tanggung jawab Pemprov Jatim dan cenderung tidak akan menyelesaikan masalah karena posisi kontraktor tidak pernah menepati janji pembayaran,” ungkap Fahri kecewa.

Secara umum terlihat Gedung Intensif Care RS Jiwa Menur Surabaya yang rencananya akan digunakan sebagai tempat penanganan para pasien Covid-19 belum dapat beroperasi karena progres pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor utama terpilih (PT Wira Karsa Konstruksi). (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...