Merasa Ditipu, Subkon Segel Proyek Bermasalah Gedung Intensive Care RSJ Menur Surabaya

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Merasa ditipu oleh PT Wira Karsa Kontruksi selaku kontraktor proyek  bangunan baru gedung intensive care yang berada di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, sembilan subkontraktor (Subkon) bersama sama melakukan penyegelan bangunan tersebut pada Senin, 29 Maret 2021.

Sutono Perwakilan Pihak subkon yang dirugikan mengaku merasa terpaksa melakukan penyegelan gedung baru RS Jiwa Menur yang rencana akan digunakan sebagai tempat penanganan para pasien Covid-19.

“Hal ini sebagai bentuk kekecewaan kami selaku pihak subkon yang telah dirugikan atas proyek bermasalah PT Wira Karsa Kontruksi,” kata Sutono saat memberikan konfirmasi kepada awak media usai melakukan penyegelan, Senin, (29/03/21).

Sebagai pengusaha yang juga telah memberikan kontribusi bangunan untuk pemerintah Jawa Timur, lanjut Sutono, para subkon hanya ingin memohon kepada pihak Pemprov Jatim untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena, selaku pihak subkon telah melaksanakan kewajiban sesuai prosedur. Kini,  para subkon hanya meminta haknya untuk segera dipenuhi.

“Apabila pembayaran terhadap para subkon tidak dipenuhi, bukan hanya perusahaan saja yang akan mengalami kesulitan secara finasial tapi juga semua karyawan ikut merasakan imbasnya. Terlebih, di masa pandemi seperti sekarang ini,” terangnya.

Menurut para pihak subkon, penyegelan ini juga akan berdampak negatif bagi banyak pihak khususnya pihak RS Jiwa Menur. Dimana, berpotensi akan merugikan negara karena gedung baru RS Jiwa Menur tidak segera beroperasi untuk penanganan pandemi Covid 19.

“Kita mengetahui, pihak Pemerintah Provinsi Jatim telah melakukan pembayaran lebih dari 80% dari anggaran atau nilai kontrak ke Mankon terpilih PT Wira Karsa Konstruksi dari  tahun anggaran 2020. Namun, kami pihak subkan hanya dijanjikan dan dibayar dengan cek kosong,” tandasnya.

Baca Juga  Wagub Jatim Menyambut Baik Program Wismilak Foundation DSC XI

Secara umum, proyek tersebut bermasalah akibat pekerjaan tidak selesai dan kontraktor secara kontraktual telah diputus oleh Pemprov Jatim. Sedangkan, penyebab utama pekerjaan tidak selesai adalah kontraktor tidak melakukan kewajiban pembayaran ke rekanan subkontraktor. Sehingga, sunkon tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan.

Pihak subkon menilai, pihak Pemprov tidak seharusnya melakukan pembayaran terlebih dahulu. Karena, progres pekerjaan secara umum masih belum terselesaikan termasuk beberapa subkon belum serah terima secara resmi ke mankon. Kedua, Mankon tidak melakukan komitmen pembayaran ke pihak subkontraktor sesuai peraturan pengadaan pemerintah dimana PPK berkewajiban mengecek progres pembayaran ke subkon sebelum membayar mankon.

“Sedangkan, upaya mediasi yang pernah dilakukan oleh pihak Pemprov (PPK) antara mankon dan subkon sejak November 2020 tidak efektif dan tidak memberikan solusi pembayaran,” ungkap Sutono.

Perlu diketahui, PT Wira Karsa Kontruksi yang menawarkan pekerjaan kontruksi milik Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur Surabaya tersebut beralamat kantor pusat di Jalan RSI Faisal VII No. 60 Makassar Sulawesi Selatan. Sedangkan, kantor cabang yang berada di Jalan Manyar Adi I No. 7 Surabaya yang dipimpin Dian Megah Asmara yang mengaku Direktur Cabang berulangkali tidak dapat melaksanakan komitmen pembayaran ke subkon. Dan disayangkan belum terdapat komunikasi aktif dari Direktur Utama kantor pusat Makasar. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Foto : Julian
  • Penerbit : Dwito

You may also like...