Puluhan Anggota Karateka PMK Kyokushinkai Lakukan Orasi di Polrestabes Surabaya

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Masyarakat dan pengguna jalan di depan Polrestabes Surabaya tiba tiba dikejutkan kehadiran puluhan karateka Pendidikan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Surabaya dan pendekar Tarung Drajat berseragam lengkap pada Selasa, (21/03/23).

Sebanyak 75 atlit beladiri tersebut mengunjungi Polrestabes Surabaya dengan membawa spanduk dan banner berbagai tulisan untuk memberi dukungan kepada Liliana Herawati atas status tersangka dugaan pencemaran nama baik yang sedang dimintai keterangan penyidik Satreskrim.

Mengutip isi atau tulisan di spanduk yang dibentangkan itu ada yang berbunyi : Pak Polisi, bantu tangkap pencuri dan kembalikan 11 miliar kami. Serta, tertulis : Kami Karateka Kensi Dojo Jiwa Bushido, membela keadilan dan kebenaran, Kenza Mengecam Keras Kedzoliman. Ada yang bertuliskan : Jangan Kriminalisasi Pimpinan Tertinggi Yang Tidak Bersalah…!!!! Tangkap dan Borgol Pencuri Uang Perguruan.

Pada kesempatan ini, Liliana Herawati didampingi Supriyono sebagai penasehat hukumnya, Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini juga didampingi empat orang pengurus Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia pemegang sabuk hitam.

Usman Wibisono, salah satu karateka PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mengatakan, penetapan Liliana Herawati sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi yang ditujukan kepada pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Liliana Herawati jelas-jelas telah ter-dzolimi. Melihat adanya bentuk pendzoliman ini, warga PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dipandang perlu untuk membela Liliana Herawati, sebagai penerus PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata Usman, Selasa, (21/03/23).

Menuut pemegang sabuk hitam PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini, juga bahwa banyak warga dan simpatisan perguruan yang meyakini bahwa Liliana Herawati tidak bersalah.

Lebih lanjut Usman mengatakan bahwa orang-orang yang telah mengkriminalisasi pimpinan pusat ini, dulunya mempunyai track record kurang baik. Usman kemudian mencontohkan, Bambang Irwanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan Tjandra Sridjaja pernah menjabat sebagai Ketua Presidium Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Baca Juga  Jambret Spesialis Wanita Keok di Bekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Tadinya, kedua orang ini sangat dipercaya di perguruan. Namun, belakangan, kedua orang ini mempunyai gelagat tidak baik. Dan kedua orang ini akan membawa kehancuran perguruan,” tegasnya.

Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Presidium PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia untuk kedua orang ini dibatalkan. Dan ditahun 2019, menurut Usman, kedua orang yang dimaksud itu ada upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Hingga saat ini, warga perguruan masih menunggu pertanggung jawaban para pengurus perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sebagai pihak yang mengelola uang arisan hingga saat ini. Arisan itu sendiri sudah dilaksanakan perguruan sejak tahun 2007.

Dan hasil dari arisan yang dilaksanakan sejak tahun 2007 tersebut dipergunakan untuk menunjang kelangsungan operasional perguruan. Terkait dengan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja, menurut cerita Usman, juga mendirikan perkumpulan yang disebut perkumpulannya Klub Sabuk Hitam Indonesia atau biasa disebut juga Black Belt Club.

Dan Klub Sabuk Hitam Indonesia ini menggunakan nama PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Pembentukan perkumpulan ini, tanpa seijin pimpinan pusat selaku pendiri pergurua dan beberapa pengurus perguruan.

Mengetahui adanya pendirian perkumpulan yang digagas Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja, Usman pun mengatakan, Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mendesak supaya akte pendirian perkumpulan dibatalkan. Hal ini terjadi tahun 2007.

Sejak hadir di Indonesia, Usman mewakili pengurus perguruan secara tegas mengatakan bahwa PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dulunya adalah satu-satunya perguruan karate Kyokushinkai di Indonesia.

Dan seiring berjalannya waktu, saat ini sudah banyak berdiri perguruan-perguruan karate Kyokushinkai, termasuk perguruan karate Kyokushinkai yang didirikan mantan karateka yang pernah menimba ilmu beladiri karate di PMK Kyokushinkai Karate Indonesia.

Baca Juga  “Kerja Serius Gaji Bercanda Jiancoex” Ungkapan Kekecewaan Karyawan Hotel Garden Palace

Menyikapi adanya pembentangan spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia di Polrestabes Surabaya ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Ir. Erick Sastrodikoro pun angkat bicara.

Lebih lanjut Erick Sastrodikoro menjelaskan, sejak awal, Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak bersalah.

Setelah masalah arisan ini meruncing dan menjadi masalah yang serius, Erick Sastrodikoro mengatakan bahwa pernah ada tawaran untuk menghadirkan ketiga pimpinan baik perguruan maupun perkumpulan.

“Yang mengusulkan seseorang bernama Samuel. Orang ini ingin menghadirkan Liliana Herawati, Bambang Haryo Soekartono dan Tjandra Sridjaja,”ujar Erick.

Tujuannya, lanjut Erick, supaya ketiga orang ini dapat berdamai dan tidak lagi memperpanjang permasalahan ini.

Pada dasarnya, Tjandra Sridjaja menyetujui adanya itikad untuk menghadirkan ketiga tokok karate di PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tersebut.

“Namun, Shihan Tjandra Sridjaja Pradjonggo tidak mau jika pertemuan tersebut hanya dihadiri ketiga orang itu saja tanpa dihadiri seluruh anggota baik dari perkumpulan maupun perguruan. Dan salah satu syarat yang diminta Shihan Tjandra Sridjaja adalah harus ada pihak ketiga yang netral,” papar Erick.

Mengapa harus mengundang seluruh anggota Perkumpulan dan anggota Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia? Lebih lanjut Erick menjelaskan, supaya pembicaraan-pembicaraan yang dibahas dalam forum itu nantinya tidak bias, diplintir bahasanya sehingga malah menimbulkan fitnah.

“Untuk kehadiran orang ketiga, bertujuan untuk menilai dalam forum tersebut secara netral karena tidak ada kepentingan apa-apa, siapa yang sebenarnya bersalah dan kepada pihak yang bersalah itu, haruslah secara gentlemen mengakui kesalahannya,” ungkap Erick.

Masih berkaitan tentang besarnya uang arisan, Erick Sastrodikoro kembali mengatakan, bahwa pihak perguruan haruslah dapat membuktikan dalil yang mereka sebutkan bahwa uang arisan itu jumlahnya Rp. 11 miliar lebih, sebab berdasarkan data yang dimiliki Perkumpulan, uang arisan yang dikelola perkumpulan hingga saat ini jumlahnya Rp. 7 miliar lebih. (*)

  • Pewarta : Widodo (Rilis resmi)
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...