Polres Magelang Kota Gelar Deklarasi “Kota Magelang Zero Knalpot Brong”
MAGELANG_WARTAINDONESIA.co – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kelancaran lalu lintas, Polres Magelang Kota melaksanakan Apel Deklarasi “Kota Magelang Zero Knalpot Brong”.
Apel deklarasi yang dilaksanakan pada Minggu, (14/01/24) di Alun-Alun Kota Magelang ini bersinergi bersama Wakil Walikota Magelang K.H. Drs. M. Mansyur Siraj, M. dan Kasdim 0705 Magelang Mayor Inf Joko Nugroho serta mengundang komunitas dan pelajar.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, S.I.K., M.H, kegiatan deklarasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Terutama, menjelang Pemilu Damai 2024.
“Deklarasi “Kota Magelang Zero Knalpot Brong” menjadi langkah strategis untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban akibat penggunaan knalpot brong,” tegas AKBP Herlina.
Dalam upaya edukasi, perwakilan pelajar dan komunitas diberikan rompi sebagai dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
Para peserta apel, termasuk perwakilan tim pemenangan partai dan komunitas, serta pelajar, didorong untuk menandatangani deklarasi tersebut sebagai bentuk komitmen bersama.
Usai pelaksanaan apel, Kapolres Magelang Kota mengadakan konferensi pers dan menginformasikan bahwa Polres Magelang Kota telah berhasil menindak 450 knalpot brong yang diamankan di Polres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Aksi ini merupakan bagian dari langkah proaktif Polres Magelang Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Magelang,” pungkas AKBP Herlina. (*)
- Pewarta : Diwan Ndut
- Foto : Diwan
- Penerbit : Dwito