Kemendikbudristek Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2022
TANGERANG_WARTAINDONESIA.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali berhasil meraih kualifikasi tertinggi “Badan Publik Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat pada Rabu, (14/12/22).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan terima kasih atas Anugerah KIP yang diberikan Komisi Informasi Pusat dan mengapresiasi jajaran Kemendikbudristek yang terus berkomitmen memberikan layanan informasi terbaik untuk publik.
“Semoga penghargaan yang diraih ini menjadi motivasi bagi Kemendikbudristek dalam memberikan layanan informasi yang lebih baik lagi untuk masyarakat,” ucap Suharti.
Tahun sebelumnya, Kemendikbudristek juga meraih anugerah yang sama dengan nilai 93,39 poin. Dengan meningkatnya nilai tahun ini menjadi 98,10, hal tersebut memastikan bahwa keterbukaan informasi publik di Kemendikbudristek menjadi lebih baik lagi nantinya. Suharti tetap mendorong jajaran Kemendikbudristek untuk terus menyediakan layanan informasi publik terbaik dengan ragam informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Merdeka Belajar sebagai filosofi yang mendasari kebijakan-kebijakan Kemendikbudristek dapat menjadi semangat dalam memberikan layanan informasi terbaik bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, saat mewakili Kemendikbudristek menerima penghargaan, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto berharap dengan diterimanya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dapat terus mendorong jajaran Kemendikbudristek untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi kepada publik. “Apresiasi ini merupakan evaluasi dan motivasi bagi kami (Kemendikbudristek) untuk terus berinovasi dalam mewujudkan komitmen layanan informasi publik menjadi lebih baik lagi,” ucap Anang.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoegiantoro, dalam sambutannya menyampaikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia meyakini, keterbukaan Iinformasi Publik ini merupakan hal esensial, fundamental, dan merupakan prinsip _Good Government and Clean Government_.
“Saya ucapkan selamat kepada badan publik yang memperoleh kategori sebagai badan publik informatif,” tutur Donny.
Kepada seluruh badan publik, Donny berpesan untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dan menularkan kepada badan publik lainnya. “Kami juga mengimbau agar penganugerahan ini tidak dimaknai sebagai kompetisi, melainkan sebagai upaya bersama-sama dalam meningkatkan dan memajukan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 diberikan kepada 372 badan publik dengan 7 ketegori yaitu kementerian dan lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan partai politik.
KIP Tahun 2022 telah memutuskan bahwa dari 372 badan publik, sebanyak 122 badan publik mencapai kualifikasi informatif, 23 di antaranya adalah perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbudristek. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito