Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Jihad Lawan Narkoba
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Penyalahgunaan narkoba telah merusak generasi bangsa Indonesia. Tidak hanya di Indonesia, penyalahgunaan narkoba juga telah menjadi ancaman bagi dunia.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam Seminar Nasional menyambut Hari Anti Narkotika Internasional yang digelar secara luring dan daring pada Senin, 28 Juni 2021 di Unair Kampus C Surabaya.
Tampak turut hadir dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Aris Purnomo, Kapok Sahli Pangdam V/Brawijaya Brigjen TNI Yoyok Bagus Budianto dan PJS Kabag Wasidik Narkoba Polda Jawa Timur AKBP Agustianto serta Rektor UNAIR Mohammad Nasih.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa, penyalahgunaan narkoba adalah persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius. Khusus di Indonesia, UNODC mencatat bahwa negara Indonesia masuk dalam jajaran “Segitiga Emas” perdagangan narkoba bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia.
“Fakta lain yang membuat kita miris adalah, bahwa Indonesia menempati posisi ke-3 di dunia dalam hal penyalahgunaan narkoba, di bawah Meksiko dan Kolumbia. Sedangan di tingkat ASEAN, Indonesia menjadi negara dengan tingkat transaksi narkoba tertinggi,” ucap Bambang, Senin, (28/06/21).
Ketua DPR RI ke-20 ini juga menandaskan penyalahgunaan narkoba berpotensi merenggut masa depan generasi emas bangsa Indonesia. Mengingat generasi muda pada rentang usia 15 sampai 35 tahun adalah kelompok usia yang paling rentan terpapar, kemungkinan besar jumlah pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkoba saat ini telah melampaui angka 2,3 juta.
“Bahkan saat ini pun, ketika kita masih dihadapkan pada keprihatinan di masa pandemi Covid-19, ternyata kasus penyalahgunaan narkoba justru cenderung mengalami peningkatan. Sebagai gambaran, hingga bulan Februari 2021 saja, BNN telah menyita lebih dari 1 ton narkotika jenis sabu. Ini baru data dari BNN, belum digabungkan dengan data dari Bea Cukai dan POLRI,” tandasnya.
Ketua MPR RI yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menuturkan agar upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih efektif, perlu didukung aspek legalitas dengan menghadirkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, disertai penegakan hukum yang tegas.
Pada tahun 2002, MPR pernah merekomendasikan kepada Presiden RI melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI (enam) Tahun 2002, untuk segera mengimplementasikan tiga hal terkait pemberantasan narkoba.
Pertama, melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap produsen, pengedar, dan pemakai, serta melakukan langkah koordinasi yang efektif, antisipatif, dan edukatif dengan pihak terkait dan masyarakat. Kedua, mengupayakan untuk meningkatkan dukungan anggaran guna melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Ketiga, melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika zaman.
“Meskipun kita telah mempunyai BNN dan Polri, juga dibutuhkan jihad dari semua pihak untuk memerangi narkoba, khususnya melalui upaya preventif. Antara lain dengan membentengi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba, dan menjadikan pelajar dan mahasiswa sebagai duta-duta pejuang pemberantasan narkoba,” pungkas Bambang. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito