Fenomena LGBT Dalam Konteks Agama dan Sosial di Indonesia

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam konteks agama dan sosial di Indonesia menjadi topik menarik yang dikupas oleh Zaneta Aaqilah Salsabila, mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai bagian dari tugas penulisan opini.

LGBT dalam konteks agama dan sosial, menurut Zaneta mahasiswa semester 1 FKM UNAIR, LGBT adalah sebuah penyakit ataupun penyimpangan yang tidak boleh ada dan tidak boleh dilakukan. Karena, tidak saja dibenci masyarakat juga dilarang dalam agama.

“Ternyata hal yang dilarang oleh agama ini selaras dengan penemuan dan penelitian zaman sekarang yang semakin berkembang akibat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Zaneta, Minggu, (29/12/24) di Surabaya.

Menurut Zaneta, bahwa memang tindakan tersebut adalah sebuah penyakit ataupun penyimpangan yang efeknya sangat berbahaya baik bagi kesehatan fisik maupun kesehatan psikologis manusia.

“Sedangkan, untuk mencegah dan mengurangi perilaku yang menyimpang tersebut ada beberapa hal yang bias kita lakukan. Diantaranya, memperkuat iman dan ketaqwaan, menggencarkan sosialisasi tentang apa itu perilaku menyimpang dan bahayanya terutama kepada anak-anak usia dini dan remaja,” terangnya.

“Selain itu, kita juga harus peduli dan merangkul kepada para penderitanya agar bisa sembuh dan terbebas dari perilaku menyimpang ini,” sambungnya.

Islam memandang LGBT sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Namun, tetap mengakui keberadaan komunitas ini tanpa menghina mereka. Toleransi dalam Islam berarti tidak menghalalkan aktivitas seksual LGBT, tetapi membolehkan mereka beribadah seperti biasa.

“Dalam agama islam homoseksual dilarang. Hal ini juga dipertegas dengan survei yang dilakukan oleh Ni’mah yang melibatkan 66 responden bahwa 87,5%  tidak mendukung LGBT,” tandasnya.

Penelitian modern menunjukkan bahwa perilaku LGBT dapat merugikan kesehatan fisik dan mental individu. Untuk mencegah penyimpangan ini, penting untuk memperkuat iman, meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya LGBT, dan mendukung individu yang terpengaruh agar dapat pulih.

Baca Juga  Keseruan Siswa Baru SMP Al Falah Surabaya Ikuti Program Matrikulasi

Di Indonesia, LGBT dianggap sebagai fenomena kontroversial karena bertentangan dengan norma budaya dan agama yang dihormati oleh masyarakat. Dikarenakan, mengacu pada orang dengan orientasi seksual atau identitas gender yang tidak sesuai dengan standar heteroseksual, seperti wanita tertarik pada wanita, atau pria tertarik pada pria.

Selain pelanggaran agama, LGBT menghadapi stigma sosial yang kuat. Dalam komunitas ini, banyak orang yang mengalami diskriminasi, kekerasan, dan konsekuensi psikologis seperti depresi dan kecemasan. Selain itu, hal ini membahayakan struktur keluarga konvensional, yang merupakan dasar etika masyarakat Indonesia.

Pencegahan perilaku LGBT dapat dicapai dengan meningkatkan iman, meningkatkan sosialisasi tentang bahaya perilaku ini, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, dan memberikan dukungan kepada mereka yang terpengaruh agar mereka dapat pulih dan lepas dari perilaku ini.

Islam mengajarkan toleransi tanpa melegalkan aktivitas LGBT, tetap membolehkan mereka beribadah seperti biasa. Dengan pendekatan tegas tanpa kompromi terhadap moralitas masyarakat, pencegahan fenomena ini dapat dilakukan secara efektif.

Zaneta menyimpulkan, perilaku LGBT dianggap bertentangan dengan fitrah manusia dan ajaran agama Islam. Namun, masyarakat diajarkan untuk memperlakukan orang orang LGBT dengan adil dan tanpa penghinaan.

Penelitian menunjukkan bahwa perilaku LGBT dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental individu, serta mengancam struktur sosial dan keluarga yang ada.

“Upaya untuk menghentikan perilaku ini harus dilakukan melalui peningkatan iman, sosialisasi tentang bahaya LGBT, dan dukungan bagi pemulihan individu yang terpengaruh. Masyarakat dapat mempertahankan moralitas dengan pendekatan tegas namun berbasis kasih saying,” ungkap Zaneta.

Dalam penulisan opini ini, Zaneta Aaqilah Salsabila mengambil data dari berbagai daftar pustaka. Diantaranya, Abdusshomad, A., Kurnianto, B. and Kalbuana, N., 2023. “LGBT dalam Perspektif Islam, Sosial Kewarganegaraan dan Kemanusiaan”.

Baca Juga  Perilaku Merokok Anak Sekolah Makin Meresahkan, Pemerintah Dihimbau Segera Revisi UU

Devina, M.S.T.L., Paparang, M.F., Ristia, S., & Febriyanti, Y. (2024). “Bedah Fenomena LGBT Ditinjau Menurut Pendekatan Socio Legal dan Eksistensinya dalam Hukum Positif di Indonesia”.

Hudi, I., Purwanto, H., Matang, P.M., & Diyanti, T.M.S. (2024). “Analisis Literatur Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia”.

Listiorini, D., & Asteria, D. (2024). “Diskursus Ujaran Kebencian Pemerintah pada Kasus LGBT di Media Daring”.

Nasution, F. and Muharama, R.P., 2023. “Dampak Lgbt Bagi Kesehatan Serta Sudut Pandang Dari Agama Islam” dan Ni’Mah, A.Z., Sari, N.A. and Putri, N.N., 2024. “Maraknya kaum LGBT yang semakin berkembang. Bagaimana pandangan islam terhadap permasalahan ini?. Islamologi” (*)

  • Pewarta : Tulus (Artikel Zaneta)
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Rizal IT

You may also like...