Waspada, Ada Denda Bagi Pelanggar Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Babak baru Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera dilakukan. Hal ini dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 sebagai juknis dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua TCSC IAKMI Jawa Timur, Dr. Santi Martini, dr, M.Kes melalui press conference yang digelar bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada Senin, (21/02/22).

Dr. Santi Martini yang juga menjabat Dekan FKM Unair menyampaikan bahwa,  terbitnya Perwali KTR ini penting sekali dilakukan sosialisasi agar masyarakat Kota Surabaya dapat menerapkan KTR di lingkungannya masing-masing.

“Ruang lingkup Perwali ini meliputi penetapan KTR, tempat khusus merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi administratif yang bertujuan sebagai landasan hukum dan kepastian hukum dalam memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat,” ucap Dr. Santi, Senin, (21/02/22).

Dalam aturan tersebut, lanjut Dr. Santi, juga diatur mengenai kewajiban penanggung jawab tempat KTR yang wajib memasang tanda/petunjuk peringatan larangan merokok yang sudah ditentukan jenis dan formatnya. Selain itu, Perwali ini juga mengatur pengusaha produk tembakau dalam menyelenggarakan iklan tentang produk tembakau di media luar ruang.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan dalam Perwali tersebut nantinya juga dikuatkan dngan penetapan sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar aturan KTR, hal ini menjadi perbedaan yang jelas pada perda ini dengan aturan KTR sebelumnya yang terbit pada 2008.

Bagi individu yang melanggar, dikenakan sanksi yaitu teguran lisan, denda administratif sebesar Rp. 250.000,00 dan/atau paksaan pemerintahan berupa kerja sosial. Pelanggaran bagi pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, atau penanggungjawab tempat dengan KTR, dapat dikenakan sanksi administrasi teguran lisan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administrasi maksimal Rp. 50.000.000 hingga pencabutan izin.

Baca Juga  Gandeng BMKG, UNAIR Ajak Generasi Muda Turut Peduli Iklim dan Lingkungan

“Sedangkan pada masa sosialisasi Peraturan Walikota ini, sanksi yang dikenakan adalah teguran lisan,” terangnya.

Dalam Perwali ini juga disebutkan terkait apresiasi kepada setiap orang/kelompok masyarakat, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang berkontribusi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah yang akan diberikan penghargaan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan ini menjadi langkah awal dimulainya implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya. Sehingga, prevalensi perokok di Kota Surabaya dapat diturunkan, yang akan berdampak pada derajat kesehatan masyarakat yang semakin meningkat,” ungkap Dr. Santi. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...