Perlukah UU Pengadaan Barang & Jasa Publik Bagi Indonesia, Ini Penjelasannya

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Kegiatan pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang bersifat rutin dilakukan Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, transformasi transformasi dalam bidang pengadaan barang jasa Pemerintah terus bergulir. Hal ini perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturannya.

Hal ini disampaikan Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga Unair dalam kegiatan Seminar Nasional Bertema “Perlukah UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Bagi Indonesia” pada Sabtu, (03/12/22) di Kampus FH Unair Surabaya dengan dihadiri 200 peserta dari kalangan para akademisi, praktisi, pengamat hukum dan mahasiswa.

Dalam Seminar Nasional tersebut FH Unair menghadirkan narasumber hebat dibidangnya diantaranya, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementrian Perindustrian RI, Eko S.A Cahyanto, S.H., LL.M. Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiya Budi Ariyanta, S.H., M.Kn. dan Dewan Penasihat Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), Dr. Bambang Suheriyadi, S.H., M.H. dengan dimoderatori oleh Dosen FH Unair, Dr. Faizal Kurniawan. S.H., M.H., LL.M.

“Namun, pada kenyataannya pengaturan pengadaan publik sampai saat ini belum sampai pada tataran undang-undang,” ujar Prof. Sogar.

Oleh karena itu, lanjut Prof. Sogar, urgensi pembentukan Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik bertujuan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan transparan, efisian, serta efektif menggerakkan perekonomian.

Dikesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setiya Budi Ariyanta, S.H., M.Kn. menambahkan, perjalanan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Indonesia dimulai pada tahun 1973. Pada tahun tersebut terpikir bahwasanya pembelanjaan melalui pengadaan barang dan jasa harus diatur dalam suatu aturan yang tertulis.

Baca Juga  KAI Bangun Sinergitas Stokeholder Demi Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

“Walaupun, pada masa itu pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa tidak tertulis secara khusus namun menjadi bagian dari Keputusan Presiden sebagai dasar Pedoman Pelaksanaan APBN,” terang Budi.

Menurut Budi, saat ini pengaturan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah.

Dalam kesempatan seminar yang digagas FH Unair bekerjasama dengan IKA Unair Kom. FH, Hima Program Doktor FH UNAIR, dan Advokat Alumni Airlangga narasumber dari Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementrian Perindustrian RI, Eko S.A Cahyanto, S.H., LL.M memaparkan terkait Urgensi UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai instrumen peningkatan produk dalam negeri dan UMKM.

Sedangkan, Dewan Penasihat Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), Dr. Bambang Suheriyadi, S.H., M.H menyampaikan Urgensi UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan hukum pelaku pengadaan.

Dosen FH Unair Dr. Faizal Kurniawan. S.H., M.H., LL.M. berharap, melalui seminar ini dapat menghimpun pemikiran dan gagasan dari para peserta seminar untuk percepatan pembentukan Undang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu mengenai pembahasan ruang lingkup dari Undang-Undang Pengadaan Barang, pemilihan penyedia, kontrak pengadaan barang/jasa serta penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Hal yang dharapkan dari pembentukan UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik ini juga berfokus kepada  sistem pengadaan yang pro PDN, UMK-Koperasi, serta memberikan pengaturan proses pengdaan barang dan jasa semakin transparan dan akuntabel,” ungkapnya. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...