Semangat Inklusivitas Beri Ruang Bagi Penyandang Disabilitas Bersinar Tanpa Batas

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Pendidikan inklusif pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tak terkecuali para penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi atau bakat istimewa mereka.

Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti menyampaikan bahwa setiap anak usia sekolah berhak dan wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu.

“Setiap warga negara berkebutuhan khusus termasuk penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan melalui pendidikan khusus atau inklusif.,” ucap Abdul, Rabu, (04/12/24) di Jakarta.

Pernyataan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan melalui pendidikan khusus atau inklusif.

Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi anak dengan disabilitas, Mendikdasmen mengatakan bahwa Pemerintah telah mendorong penyelenggaraan pendidikan khusus baik yang dilaksanakan secara segregasi maupun secara inklusif.

Penyelenggaran pendidikan secara segregasi untuk anak dengan disabilitas dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa, sedangkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, anak dengan disabilitas belajar bersama dalam sekolah yang sama dengan anak pada umumnya di sekolah reguler.

Namun demikian, Mendikdasmen mengungkap bahwa anak berkebutuhan khusus memiliki kendala dalam mengikuti pendidikan yang antara lain disebabkan oleh sifat disabilitasnya dan yang tak kalah pentingnya adalah penerimaan masyarakat terhadap kondisinya.

“Oleh karena itu, peran kolaboratif, saling mendukung antarkomunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah, menjadi salah satu kunci dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas,” terangnya.

Dalam meningkatkan kualitas pendidikan inklusif Pemerintah terus berupaya untuk mengajak semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, pengurus yayasan, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, dan pembina pendidikan, secara bersama-sama mengembangkan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak tanpa terkecuali.

Baca Juga  Keterbatasan Bukan Halangan Bagi Disabilitas Untuk Meraih Prestasi

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Iwan Syahril, menjelaskan, Indonesia sendiri menjamin hak-hak setiap warga negaranya, tidak kecuali penyandang disabilitas, untuk memperoleh akses dalam semua aspek kehidupan. Mulai dari hak pendidikan, hak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, hak pekerjaan, hingga hak untuk bebas berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.

Pemerintah juga terus berupaya untuk mendorong penghapusan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas; memberikan pelindungan dalam segala aspek; serta melakukan pemberdayaan dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi, sehingga para pendang disabilitas mampu untuk tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok yang tangguh dan mandiri.

“Untuk itu, kita perlu menghapus stigma, mengubah perubahan pola pikir, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keberadaan penyandang disabilitas adalah sesuatu yang biasa.  Kita harus terus merawat sikap positif dengan menumbuhkan empati, memberikan respek dan dukungan kepada penyandang disabilitas,” ungkap Iwan.

Salah satu cara positif tersebut adalah menyediakan ruang serta kesempatan yang sama, utamanya terkait akses atau peluang, guna menyalurkan segenap potensi yang dimiliki penyandang disabilitas di dalam kehidupan bermasyarakat masyarakat. (*)

  • Pewarta : Angga DKI
  • Foto “ Istimewa
  • Penerbit : Rizal IT

You may also like...