Gandeng Media, KPU Jatim Sosialisasikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi yang dikemas melalui seminar bersama media.
Seminar dengan topik pembahasan “Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD” yang diadakan pada Kamis, 24 November 2022 di Surabaya ini mengundang 100 media baik Online, Cetak, Radio dan Televisi.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa, dalam seminar atau dialog interaktif kali ini, KPU Jatim akan memberikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk, ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Diharapkan, melalui informasi ini yang akan disampaikan kembali oleh rekan rekan media baik online, cetak, radio maupun televisi bisa menjadi bagian sosialisasi. Sehingga, masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja,” kata Anam, Kamis, (24/11/22).
Anam juga menyampaikan bahwa, banyak dari pengamat politik khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu. Dimana, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan.
Menurut mantan Anggota KPU Kota Surabaya, Dapil ini cukup menarik. Karena, menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara. Sedangkan saat ini, mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah.
“Sebab, ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru. Dimana, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan,” terangnya.
Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Dimana, pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Jatim juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang. Untuk konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri.
Sedangkan alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik. untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Tulus
- Penerbit : Dwito