Pakar UNAIR : BPJS Menjadi Syarat Administrasi Dianggap Kurang Bijaksana

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Penerapan kebijakan baru BPJS menjadi syarat administrasi yang sempat meresahkan masyarakat dianggap kurang bijaksana. Seperti contoh kegiatan jual-beli tanah dan bangunan akan melibatkan kepesertaan BPJS.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berlaku mulai mulai 1 Maret 2022.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Dosen Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR), Dr Bintoro Wardiyanto Drs MSi.

Dr Bintoro menyebut bahwa aturan tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang bagus dan inovatif. Hal itu dianggap mampu mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses JKN.

“Namun, caranya kurang bijaksana. Sehingga, wajar berbagai keresahan dan kritikan masyarakat bermunjulan,” ujar Dr. Bintoro, Senin, (28/02/22).

Karena lanjut Ahli Kebijakan dan Administrasi Publik tersebut menganggap, secara logika tidak ada hubungan antara jual-beli tanah dan bangunan dengan kesehatan. Terutama mengenai kepesertaan atau keanggotaan BPJS ini.

Menurut Dr Bintoro, kebijakan itu terkesan dijadikan “obat mujarab” bagi persoalan JKN selama ini. Karena pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua WNI diwajibkan menjadi bagian dari peserta BPJS. Pada tahun 2024, ditargetkan ada 98% warga sudah turut melaksanakan undang-undang tersebut.

Saat ini peserta BPJS mencapai 265 juta. Masih ada 35 juta masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS.

“Guna mengatasi hal itu, BPJS mencontoh kesuksesan aplikasi Peduli Lindungi yang pada akhirnya dipakai oleh mayoritas masyarakat,” terang Dr Bintoro.

Selain mengenai jual-beli tanah dan bangunan, terdapat beberapa proses layanan administrasi lain yang melibatkan kepesertaan BPJS Kesehatan diantaranya, layanan SIM, STNK, dan SKCK, umroh dan naik haji, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), petani yang mendapatkan hibah kementerian, nelayan yang mendapat hibah kementerian serta sejumlah perizinan administrasi lainnya.

Baca Juga  Ingat, Per 1 Agustus 2024 Urus SKCK Harus Terdaftar Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif

“Sedangkan, untuk kepengurusan SIM dan STNK akan lebih sesuai. Keduanya memiliki kaitan yang erat dengan kesehatan, karena menyangkut keselamatan dan kecelakaan jalan,” ungkap Dr Bintoro.

Berangkat dari persoalan kurangnya peserta tersebut, Dr Bintoro mengatakan bahwa BPJS perlu berbenah. Pertama, harus mampu memberi penjelasan atau sosialisasi kepada semua warga mengenai manfaat BPJS kesehatan di kemudian hari. Serta, BPJS harus mempermudah layanan klaim dengan proses yang cepat dan mudah. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...