Penting !! Per November 2024 Urus SIM Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan JKN
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Pastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan kini memberlakukan peraturan baru yaitu mewajibkan pemohon yang ingin mengurus SIM untuk melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat.
Peraturan ini berlaku mulai 1 November 2024 baik bagi pemohon yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan di seluruh Indonesia. Termasuk di Kota Surabaya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan bahwa, persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM. Baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
“Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang 2023 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengarahkan 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung Program JKN,” kata Hernina, Senin, (04/11/24) di Surabaya.
Oleh sebab itu, lanjut Hernina, Polri menindaklanjuti dengan Perpol yang mengharuskan bukti kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM.
“Namun kami juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan berusaha memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan ini, khususnya bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,” terangnya.
Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN dan hendak mengurus SIM, bisa mendaftar secara online melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Nantinya, masyarakat akan menerima Virtual Account (VA) sebagai bukti registrasi. VA ini juga dapat digunakan sebagai syarat pengurusan SIM meskipun kepesertaan JKN belum aktif sepenuhnya.
Selain layanan PANDAWA, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore atau App Store. Prosesnya sama, setelah mendaftar akan muncul VA yang dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti kepesertaan JKN saat mengurus SIM.
Bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 9 Ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST2355 tertanggal 24 Oktober 2024.
“Berdasarkan aturan tersebut, mulai 1 November 2024, uji coba akan kami lakukan untuk penerapan persyaratan ini,” tegas AKP Sigit.
Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo menganjurkan masyarakat agar memastikan semua persyaratan lengkap, termasuk surat psikologi, surat kesehatan, serta asli atau fotokopi kartu peserta JKN, baik yang sudah aktif maupun yang belum aktif.
Satpas Colombo akan tetap melayani pemohon SIM meskipun kepesertaan JKN mereka belum aktif. Kebijakan ini bersifat berkelanjutan, dan nantinya akan kami berlakukan secara penuh.
“Selain di Satpas Colombo, nantinya akan diberlakukan secara penuh di gerai SIM, maupun layanan SIM Keliling. Kami tidak hanya menguji coba, tetapi juga berusaha memastikan semua syarat dapat terpenuhi oleh pemohon SIM. Status kepesertaan JKN yang belum aktif pun tetap akan kami terima sementara ini,” ungkap AKP Sigit. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito